Liputan6.com, Jakarta - Bagi wanita yang sedang mengalami menstruasi, sebagian besar dari mereka sering merasakan gejala yang tidak mengenakkan. Alhasil, hal ini akhirnya berimbas pada penurunan produktivitas saat bekerja.
Rasa sakit berupa mulas, kram perut, perubahan mood, dan lemas membuat sebagian wanita harus beristirahat. Hal ini akhirnya menjadi perhatian beberapa negara yang kemudian mengadaptasinya dalam bentuk aturan khusus. Beberapa negara Asia pun sudah memberlakukan peraturan ini.
Baca Juga
Advertisement
Melansir Nytimes.com, Sabtu (29/7/2017), paham akan situasi yang sering menimpa para wanita, Culture Machine, sebuah perusahan yang berbasis di India mengumumkan akan memberikan cuti khusus untuk perempuan pada hari pertama haid. Tak hanya Culture Machine, di India sendiri ada banyak perusahaan yang mengadaptasi aturan khusus ini.
Selain India, Jepang juga telah memberlakukan cuti menstruasi sejak setelah akhir perang dunia II. Berdasarkan hukum ketenagakerjaan tahun 1947, wanita yang menderita nyeri saat menstruasi atau pekerjaan mereka memperburuk nyeri saat datang bulan, diperbolehkan untuk mengambil cuti (seirikyuuka).
Kendati demikian, jumlah wanita yang mempergunakan cuti haid telah menurun drastis selama paruh kedua abad ke-20. Alasannya tidak lain karena etos kerja orang Jepang yang merasa bersalah saat harus meninggalkan pekerjaan mereka.
Dua negara Asia lain yang memberlakukan cuti menstruasi ini adalah Korea Selatan dan Taiwan. Aturan cuti menstruasi di Korea Selatan berlaku sejak 2001. Sementara di Taiwan, aturan ini mulai berlaku pada 2013.
Indonesia ternyata mengadaptasi aturan khusus ini. Pengaturan mengenai cuti haid dapat kita jumpai dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Aturan ini menyebutkan bahwa pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Simak video menarik di bawah ini: