Liputan6.com, Jakarta DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RUU APBN-P) 2017 menjadi UU di Rapat Paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Kamis ini (27/7/2017).
Dalam APBN-P 2017 ini, pendapatan negara diketok Rp 1.736,06 triliun, belanja negara Rp 2.133,29 triliun, dan defisit fiskal nyaris 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Detail RUU APBN-P 2017 disampaikan Ketua Banggar DPR, Azis Syamsuddin. Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermato.
Baca Juga
Advertisement
"Dengan seluruh catatan dan bagian dari yang terpisahkan, RUU APBN-P 2017 dapat disetujui menjadi UU," kata Agus seraya mengetuk palu sebagai tanda pengesahan, setelah mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPR.
Adapun asumsi dasar makro ekonomi di APBNP 2017 yang disepakati, antara lain:
1. Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen
2. Tingkat inflasi sebesar 4,3 persen
3. Suku bunga SPN 3 bulan 5,2 persen
4. Nilai tukar rupiah 13.400 per dolar AS
5. Harga minyak mentah (ICP) US$ 48 per barel
6. Lifting minyak bumi 815 ribu barel per hari
7. Lifting gas bumi 1.150 ribu barel setara minyak per hari
Dengan perubahan asumsi dasar makro ekonomi, maka postur anggaran sementara di APBN-P 2017, antara lain:
1. Pendapatan negara menjadi Rp 1.736,06 triliun
2. Pendapatan dalam negeri Rp 1.732,95 triliun
3. Penerimaan perpajakan Rp 1.472,71 triliun
- Pendapatan pajak dalam negeri Rp 1.436,73 triliun, terdiri dari pajak penghasilan Rp 783,97 triliun, pajak pertambahan nilai Rp 475,48 triliun, pajak bumi dan bangunan Rp 15,41 triliun, cukai Rp 153,17 triliun, dan pajak lainnya Rp 8,7 triliun
- Pendapatan pajak perdagangan internasional Rp 35,98 triliun, terdiri dari bea masuk Rp 33,28 triliun dan bea keluar Rp 2,7 triliun
4. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 260,24 triliun
5. Belanja negara Rp 2.133,29 triliun
- Belanja pemerintah pusat Rp 1.366,96 triliun
- Transfer ke daerah dan dana desa Rp 776,34 triliun
6. Belanja pemerintah pusat dari Rp 1.366,96 triliun
- Belanja K/L Rp 798,59 triliun
- Belanja non K/L Rp 568,37 triliun
7. Belanja non K/L Rp 568,37 triliun
- Program pengelolaan utang negara Rp 219,20 triliun
- Program pengelolaan hibah negara Rp 5,53 triliun
- Program pengelolaan subsidi sebesar Rp 168,88 triliun, antara lain untuk subsidi BBM jenis tertentu dan elpiji 3 Kg Rp 44,49 triliun, serta subsidi listrik Rp 45,38 triliun
- Program pengelolaan belanja lainnya Rp 66,66 triliun
- Program pengelolaan transaksi khusus Rp 108,11 triliun
8. Anggaran pendidikan sebesar Rp 426,70 triliun
9. Anggaran kesehatan senilai Rp 106,66 triliun
10. Keseimbangan primer sebesar Rp 178,04 triliun
11. Defisit APBN-P 2017 sebesar Rp 397,24 triliun atau 2,92 persen terhadap PDB
12. Pembiayaan defisit Rp 397,24 triliun
- Pembiayaan utang sebesar Rp 461,34 triliun
- Pembiayaan investasi negatif Rp 59,73 triliun
- Pemberian pinjaman negatif Rp 3,67 triliun
- Kewajiban penjaminan negatif Rp 1 triliun
- Pembiayaan lainnya Rp 300 miliar
Menkeu Sri Mulyani mengucapkan terima kasih terkait dukungan atas RUU APBNP 2017. Berbagai substansi dasar APBN-P 2017 telah disepakati di tingkat I, baik pada rapat di Banggar dan Komisi XI DPR. Kesepakatan menyempurnakan APBN-P 2017 dilandasi kesepahaman bersama antara pemerintah dan DPR untuk menyusun APBN secara kredibel, akuntabel, dan transparan.
Tonton video menarik berikut ini: