Pelabuhan Patimban Mulai Dibangun Januari 2018

Pemerintah menetapkan Pelabuhan Patimban sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 27 Jul 2017, 14:00 WIB
Suasana aktivitas bongkar muat barang ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/7). Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan kinerja ekspor dan impor Indonesia mengalami susut signifikan di Juni 2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan saat ini tengah menyusun studi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan konsep pengembangan Pelabuhan Patimban sebagai pelabuhan yang berwawasan lingkungan.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono mengngkapkan, pemerintah menetapkan Pelabuhan Patimban sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional, yang telah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

"Untuk itu, pembangunan Pelabuhan Patimban akan mengadopsi nilai-nilai pelabuhan berwawasan lingkungan sehingga tidak hanya bermanfaat meningkatkan perekonomian, namun juga tetap menjamin kelestarian lingkungan sekitarnya," kata Tonny di Jakarta (27/7/2017).

Menurut Dirjen Tonny, penyelenggaraan Pelabuhan Patimban dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan, namun pelaksanaannya akan dilakukan secara sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha.

”Pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan, nantinya Kementerian Perhubungan dimungkinkan bekerja sama dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, jelasnya.

Lebih lanjut Tonny menyebutkan bahwa terkait percepatan operasional Pelabuhan Patimban, maka proses pemilihan operator untuk Pelabuhan Patimban juga perlu diperhatikan sejak dini mengenai kualifikasi serta regulasi yang perlu dipenuhi.

Ditegaskannya, pembangunan pelabuhan ini tidak akan terlaksana tanpa adanya dukungan dan sinergi dari berbagai pihak baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pihak swasta, dan juga dukungan masyarakat sekitar agar proyek nasional ini dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai target yang telah ditetapkan sehingga pada akhirnya dapat menekan biaya logistik nasional.

Sementara itu, Direktur Kepelabuhanan, Mauritz Sibarani mengatakan bahwa Pelabuhan Patimban merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional dengan kapasitas mampu menampung kontainer sebanyak 7,5 juta TEUS dan kendaraan sebanyak 600.000 CBU.

"Pemilihan lokasi Pelabuhan Patimban telah didasarkan pada hasil Studi Pra Feasibility Study (FS) dan FS tahun 2015, dan lokasi ini dinilai paling layak ditinjau dari aspek transportasi, hukum dan kelembagaan, teknis, lingkungan, keselamatan pelayaran dan migas," ujar Mauritz.

"Pembangunan Pelabuhan Patimban ini akan dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap dengan dana sekitar Rp. 43,22 Triliun, tahapan konstruksi tahap I akan dimulai pada bulan Januari 2018, soft opening pada awal tahun 2019 dan ditargetkan rampung secara keseluruhan pada tahun 2027," kata Mauritz.

Adapun proporsi pembiayaan berasal dari berbagai sumber yaitu dari Loan 71 persen (untuk breakwater, pengerukan, reklamasi, dermaga dan seawall, trestle, dan Jalan Akses), APBN 19 persen (untuk Lahan ± 372 Ha dan pajak 10 persen), dan KPS 10 persen (untuk peralatan dan pengoperasian).

Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan saat ini tengah menyusun studi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan konsep pengembangan Pelabuhan Patimban sebagai pelabuhan yang berwawasan lingkungan.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono mengngkapkan, pemerintah menetapkan Pelabuhan Patimban sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional, yang telah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

"Untuk itu, pembangunan Pelabuhan Patimban akan mengadopsi nilai-nilai pelabuhan berwawasan lingkungan sehingga tidak hanya bermanfaat meningkatkan perekonomian, namun juga tetap menjamin kelestarian lingkungan sekitarnya," kata Tonny di Jakarta (27/7/2017).

Menurut Dirjen Tonny, penyelenggaraan Pelabuhan Patimban dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan, namun pelaksanaannya akan dilakukan secara sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha.

”Pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan, nantinya Kementerian Perhubungan dimungkinkan bekerja sama dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, jelasnya.

Lebih lanjut Tonny menyebutkan bahwa terkait percepatan operasional Pelabuhan Patimban, maka proses pemilihan operator untuk Pelabuhan Patimban juga perlu diperhatikan sejak dini mengenai kualifikasi serta regulasi yang perlu dipenuhi.

Ditegaskannya, pembangunan pelabuhan ini tidak akan terlaksana tanpa adanya dukungan dan sinergi dari berbagai pihak baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pihak swasta, dan juga dukungan masyarakat sekitar agar proyek nasional ini dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai target yang telah ditetapkan sehingga pada akhirnya dapat menekan biaya logistik nasional.

Sementara itu, Direktur Kepelabuhanan, Mauritz Sibarani mengatakan bahwa Pelabuhan Patimban merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional dengan kapasitas mampu menampung kontainer sebanyak 7,5 juta TEUS dan kendaraan sebanyak 600.000 CBU.

"Pemilihan lokasi Pelabuhan Patimban telah didasarkan pada hasil Studi Pra Feasibility Study (FS) dan FS tahun 2015, dan lokasi ini dinilai paling layak ditinjau dari aspek transportasi, hukum dan kelembagaan, teknis, lingkungan, keselamatan pelayaran dan migas," ujar Mauritz.

"Pembangunan Pelabuhan Patimban ini akan dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap dengan dana sekitar Rp. 43,22 Triliun, tahapan konstruksi tahap I akan dimulai pada bulan Januari 2018, soft opening pada awal tahun 2019 dan ditargetkan rampung secara keseluruhan pada tahun 2027," kata Mauritz.

Adapun proporsi pembiayaan berasal dari berbagai sumber yaitu dari Loan 71 persen (untuk breakwater, pengerukan, reklamasi, dermaga dan seawall, trestle, dan Jalan Akses), APBN 19 persen (untuk Lahan ± 372 Ha dan pajak 10 persen), dan KPS 10 persen (untuk peralatan dan pengoperasian).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya