Suap Kapal Perang, 3 Mantan Pejabat PT PAL Segera Disidang

JPU pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk membuat surat dakwaan terhadap ketiga tersangka kasus suap PT PAL Indonesia.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Jul 2017, 18:12 WIB
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan dan juru bicara KPK Febri Diansyah saat menggelar konferensi pers terkait dugaan suap pengadaan kapal ke Filipina, Jakarta, Jumat (31/3). KPK menyita 25 ribu dolar AS dan menahan 4 tersangka.(Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan terhadap tiga tersangka kasus suap pengadaan kapal perang di PT PAL Indonesia.

Ketiga tersangka tersebut, yakni mantan Dirut PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin (MFA), mantan Direktur Keuangan PT PAL Syaiful Anwar (SA), dan General Manager Treasury PT PAL Arif Cahyana (AC).

"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua terhadap ketiga tersangka yang diduga sebagai penerima suap kasus PT PAL atas nama MFA, AC, dan SA," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2017).

Menurut Febri, ketiganya hari ini dibawa ke Surabaya untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

"AC dititip di rutan Polda Jatim, sedangkan MFA dan SA dititip di rutan Klas 1 Surabaya (Medaeng)," kata Febri.

Kini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk membuat surat dakwaan terhadap ketiganya.

Direktur Utama PT PAL Indonesia Firmansyah Arifin ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, pasca-operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Arief Cahyana. Arief diduga menerima uang suap dari seorang agency Ashanti Sales (AS) Incorporation.

Dari OTT tersebut, penyidik menyita uang sebesar US$ 250 ribu dalam tiga amplop. Uang tersebut diduga sebagai fee dari pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) oleh PT PAL Indonesia ke instansi Filipina.

Pemberian US$ 250 ribu merupakan pemberian kedua. Pada Desember 2016, merupakan pemberian pertama, senilai US$ 163 ribu.

Agency AS Incorporation diduga mendapatkan fee 4,75 persen dari nilai kontrak pembelian dua kapal SSV senilai US$ 86,96 juta. Dari 4,75 persen itu, 1,75 persen di antaranya diberikan oleh agency kepada pejabat PT PAL Indonesia (Persero).

Firmansyah dan Arif Cahyana langsung ditetapkan sebagai tersangka termasuk Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar (SAR). Selain kasus suap, ketiganya juga dijerat dengan pasal gratifikasi. Namun, pasal gratifikasi yang menjerat ketiga tak berkaitan dengan pengadaan kapal perang.

 

Saksikan video di bawah ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya