Polisi Tangkap 4 Pembuat dan Pembeli Senpi Rakitan di Tangerang

Tak hanya menangkap empat tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga senpi rakitan jenis revolver.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 27 Jul 2017, 18:24 WIB
Polisi menangkap empat pelaku pemilik dan pembuat senjata api rakitan di Kota Tangerang. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Tangerang - Polisi menangkap empat pelaku pemilik dan pembuat senjata api (senpi) rakitan di Kota Tangerang. Tak hanya membuat, pelaku mengaku bisa mengurus kepemilikan senjata api secara resmi.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan mengatakan, pengungkapan pelaku kepemilikan dan pembuat senpi rakitan ini bermula dari laporan warga, bila ada yang memiliki senpi. Lalu, laporan dari masyarakat tersebut ditelusuri petugas dan dilakukan penyelidikan, dan mendapati seorang warga berinisial JA pada 18 Juli lalu.

"Dari tangan JA petugas mengamankan satu senjata api rakitan jenis revolver," kata Harry, Kamis (27/7/2017).

Dari JA inilah didapati informasi dari mana senpi tersebut berasal. JA mengaku mendapatkannya dari Iwan (48) dan Edy (55), yang keduanya merupakan warga Bogor, Jawa Barat.

Polisi pun terus menyelidiki peran keduanya dalam menyuplai senjata api rakitan. "Bila tersangka Edy berperan sebagai perakit, nah dia memang punya keahlian khusus dalam merakit," kata Harry.

Lalu setelah selesai dirakit, Edy bekerjasama dengan Iwan dalam urusan menjual atau mencari pembeli. Dan tersangka terakhir adalah Dalbo (36), perannya adalah sebagai pembeli.

Bahkan salah seorang tersangka mengaku bisa mengurus kepemilikan resmi senpi tersebut. Sebab, mereka mengaku anggota Perbakin kepada setiap calon pembelinya.

Tak hanya menangkap empat tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga senpi rakitan jenis revolver, sebuah senpi jenis FN, dua senpi rakitan laras panjang, dan sebuah senpi rakitan mini laras panjang.

"Bukan hanya senjatanya, polisi juga menyita 13 butir peluru," kata Harry.

Para tersangka ini dijerat Pasal 1 Undang-Undang 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya