Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus pencuri Transjakarta yang membawa kabur bus berkelir biru putih milik PT Mayasari Bhakti hingga ke Pekalongan, Jawa Tengah. Sentot akhirnya digelandang ke Polsek Metro Ciracas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
"Pagi ini baru mau diperiksa," kata Kapolsektro Ciracas Kompol Tuti Aini kepada Liputan6.com, Jumat (28/7/2017).
Advertisement
Sentot tiba di Polsektro Ciracas bersama bus bernomor polisi B 7540 TGC yang dicurinya Kamis, 27 Juli malam, sekitar pukul 21.00 WIB.
"Semalam tiba pukul 21.00 WIB," kata Tuti.
Polres Pekalongan membekuk Sentot, Rabu, 26 Juli 2017 malam sekitar pukul 19.00 WIB. Sempat terjadi aksi saling kejar dengan polisi, tapi pelaku akhirnya dibekuk polisi di Sipait jalur Pantura Pekalongan.
Sebelum tertangkap dan berhasil diamankan. Sentot mengemudikan bus Transjakarta seorang diri tanpa ditemani oleh kernet dari barat ke timur (Jakarta-Semarang).
Tak Bayar Isi BBM
Saat melintas di jalur Pantura Pekalongan, bahan bakar bus Transjakarta yang dibawa kabur hampir habis. Pelaku pun kemudian masuk ke sebuah SPBU untuk mengisi bahan bakar.
Setelah bahan bakar terisi penuh, bukannya membayar dengan uang tunai atau uang elektronik, pelaku langsung tancap gas dan kabur ke arah barat.
Petugas SPBU yang saat itu sedang berjaga lari mengejar bus. Karena tak terkejar, akhirnya petugas SPBU melapor ke Pos Polisi Sipait Pekalongan.
Mengetahui laporan itu, polisi pun langsung mengejar bus Transjakarta. Aksi saling kejar bak film Hollywood, karena pelaku menambah laju kecepatan bus setelah mengetahui sedang dikejar polisi.
Dengan sigap polisi pun langsung memotong laju dan memberhentikan bus tersebut. Hingga akhirnya pelaku diamankan dan digelandang ke Mapolres Pekalongan.
"Pelaku mengakui telah mencuri bus tersebut," kata Kasatreskrim Polres Pekalongan Agung Ariyanto.
Perbuatan Sentot tergolong nekat. Selama pelarian, Sentot sempat menabrak truk dan menggadaikan CCTV bus Transjakarta yang dia curi untuk mengisi bensin.
Polisi juga menyita satu bus Transjakarta yang dibawa kabur. Polisi juga akan menjerat tersangka Sentot dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.