Liputan6.com, Jakarta - Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Utara Khairul mengatakan, tidak akan segan-segan merekomendasikan pemecatan guru sekolah di Kodamar jika terbukti membiarkan siswa merokok di kelas.
Dia menegaskan, rekomendasi segera dikeluarkan jika dalam proses klarifikasi terhadap yang bersangkutan ditemukan unsur pembiaran atau kesengajaan.
Advertisement
"Tapi kalau ada dugaan pembiaran terjadi di sana kita tentu akan juga untuk bebastugaskan (pecat) dia," kata Khairul saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (28/7/2017).
Dia menambahkan, pihaknya tidak bisa menolerir guru yang bersikap masa bodoh dengan siswa atau anak muridnya dalam kelas. Apalagi saat proses belajar mengajar tengah berlangsung.
"Ini harus jadi pembelajaran. Jangan sampai ke depan ada lagi seperti ini dan viral, " ujar Khairul.
Pihak sekolah sudah mengambil tindakan atas siswa yang merokok dalam kelas dan viral di media sosial. Dari hasil investigasi, ada tiga siswa yang terlibat aksi merokok dalam kelas yang terjadi Senin, 24 Juli 2017.
"Ada satu siswa yang sentral yang merokok itu dan dari pihak sekolah sudah mengembalikan ke orang tua (dikeluarkan)," kata Khairul saat berbincang dengan Liputan6.com lewat sambungan telepon dari Jakarta Utara, Kamis 27 Juli 2017.
Dia melanjutkan, untuk dua orang siswa lagi, pihak sekolah bersama dinas pendidikan tengah mengajukan pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
"Yang dua sedang diajukan pencabutan KJP. Ini pembelajaran," imbuh Khairul.
Foto seorang siswa SMA yang tengah merokok di ruang kelas menjadi viral di dunia maya, sepekan terakhir.
Dalam gambar yang dikutip Liputan6.com dari akun Instagram mami_rumpi, Kamis, 27 Juli 2017, terlihat siswa tersebut berdiri di salah satu ruangan kelas. Sambil merokok, dia membelakangi guru yang tengah mengajar. Sementara siswa lainnya duduk rapi mengikuti proses belajar di kelas tersebut.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: