Patroli, Tangerang - Senjata api rakitan, ratusan peluru tajam, dan alat untuk membuat senjata api disita Aparat Polres Metro Tangerang Kota dari empat pria. Jumlahnya tujuh senjata api rakitan. Salah satunya merupakan senjata api laras panjang.
Seperti yang ditayangkan Patroli Indosiar, Jumat (28/7/2017), Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Polisi Harry Kurniawan menyatakan, terbongkarnya penjualan senjata api ilegal tersebut berwal dari ditangkapnya seorang pria di Kawasan Buaran, Tangerang.
Advertisement
Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian meringkus dua pembuat senjata api di Kawasan Bogor, Jawa Barat. Polisi juga mengamankan seorang pria lainnya yang tengah membeli senjata api rakitan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah membuat senjata api rakitan sejak setahun terakhir. kemampuan membuat senjata diperolehnya dari membaca. Para tersangka dijerat undang-undang darurat atas kepemilikan senjata ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.