4 Tersangka Kasus Senpi Rakitan di Tangerang Terancam 20 Tahun Bui

Berbagai jenis senjata api ilegal beserta ratusan amunisi disita aparat Polres Metro Tangerang Kota dari empat orang pria.

oleh shintalestari41 diperbarui 28 Jul 2017, 12:29 WIB

Patroli, Tangerang - Senjata api rakitan, ratusan peluru tajam, dan alat untuk membuat senjata api disita Aparat Polres Metro Tangerang Kota dari empat pria. Jumlahnya tujuh senjata api rakitan. Salah satunya merupakan senjata api laras panjang.

Seperti yang ditayangkan Patroli Indosiar, Jumat (28/7/2017), Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Polisi Harry Kurniawan menyatakan, terbongkarnya penjualan senjata api ilegal tersebut berwal dari ditangkapnya seorang pria di Kawasan Buaran, Tangerang.

Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian meringkus dua pembuat senjata api di Kawasan Bogor, Jawa Barat. Polisi juga mengamankan seorang pria lainnya yang tengah membeli senjata api rakitan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah membuat senjata api rakitan sejak setahun terakhir. kemampuan membuat senjata diperolehnya dari membaca. Para tersangka dijerat undang-undang darurat atas kepemilikan senjata ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya