Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan menggugurkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2017 mengenai pengaturan harga eceran tertinggi (HET) beras. Saat ini peraturan tersebut masih dalam proses perundang-undangan.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, peraturan yang menetapkan harga penjualan beras premium dan medium di tingkat konsumen sebesar Rp 9.000 per kilogram (kg) tersebut belum masuk UU. Oleh karena itu, pengaturan harga masih merujuk pada aturan lama, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2017 tentang penetapan harga acuan pembelian dan penjualan.
"Lakukan perdagangan dengan normal seusai aturan berlaku Permendag Nomor 27," kata Enggartiasto, di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Baca Juga
Advertisement
Enggartiasto pun meminta para pemasok beras untuk tetap melakukan aktivitasnya secara normal dan tidak perlu khawatir melanggar peraturan karena menjual beras dengan harga saat ini. Lantaran, belum ada ketetapan soal harga.
"Tidak usah ada keresahan, saya, satgas, dan Kementerian Pertanian meminta tidak usah khawatir dalam menjalankan usahanya kalau soal HET itu belum diperundangkan sehingga belum diberlakukan," ujar dia.
Enggartiasto menuturkan, pihaknya akan menata ulang tata niaga beras dengan memperhatikan kepentingan konsumen, petani, dan pedagang. Untuk menjalankan kegiatan tersebut, Kementerian Perdagangan akan melibatkan seluruh pihak yang terlibat dalam tataniaga beras.
"Kita bentuk tim penyusunan rencana penataan beras, jenis beras, kualitas beras, dan harganya," tutur Enggartiasto.
Sebelumnya, berdasarkan Permendag No 47/2017, HET beras yang ditetapkan sebesar Rp 9.000 per kg, sementara harga acuan pembelian di petani sebesar Rp 7.400 per kg.
Sementara itu, harga acuan gabah kering panen pembelian di petani sebesar Rp 3.700 per kg, dan harga acuan gabah kering giling di petani sebesar Rp 4.600 per kg.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: