Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo ikut angkat bicara mengenai pertemuan antara Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Salah satu yang disorot oleh Tjahjo yaitu soal UU Pemilu yang menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan dua petinggi partai politik itu.
Advertisement
Tjahjo menjelaskan, partai politik (parpol) hanya dapat menyampaikan penolakan terhadap Undang-Undang Pemilu di DPR.
"UU itu bagian dari proses yang dilaksanakan seluruh parpol, karena yang punya kerja pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) adalah parpol. Kalau tidak setuju itu harusnya dibahas di Panja, di Paripurna," ucap Tjahjo di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2017).
Tetapi, kata dia, penolakan tersebut jangan diartikan dengan adanya sikap walkout atau keluar dari rapat paripurna. Seperti yang dilakukan oleh Fraksi Partai Gerindra dan Demokrat.
"Jangan diartikan kalau ada fraksi atau partai yang walkout terus menolak dan tidak mengakui," ujar dia.
Tetapi, Tjahjo menyatakan, penolakan dapat dilakukan oleh parpol yang tidak mempunyai kursi di DPR ataupun dari eleman masyarakat. Caranya, dengan mengajukan gugatan secara hukum atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau tidak, iya ada elemen masyarakat yang lain bisa mengajukan gugatan secara hukum ke MK," jelas politikus PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto menemui Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
Keduanya membicarakan kondisi politik saat ini. Salah satunya terkait UU Pemilu yang baru disahkan. Keduanya sepakat untuk mengkritisi pemerintah.Terutama terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.
SBY dan Prabowo pun bersyukur atas sikap PAN dan PKS yang sejalan dalam menolak UU Pemilu.