Mendagri: Gugatan UU Pemilu Tak Akan Ganggu Pilkada 2018

Politikus PDIP ini menjelaskan, pengesahkan UU tersebut oleh DPR sudah berdasarkan hasil Pilpres 2014.

oleh Ika Defianti diperbarui 28 Jul 2017, 19:01 WIB
Tjahjo Kumolo memberikan penjelasan saat Rapat dengan Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Jakarta, Senin (13/2). Rapat tersebut membahas Parlementary treshold dan Presidential treshold. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pengajuan gugatan atau judicial review Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak akan mengganggu Pilkada 2018.

Sebab, kata dia, UU Pemilu tersebut sudah disahkan dan dapat digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Soal nanti ada satu pasal misal presidensial treshold, itu gampang untuk menyesuaikannya," kata Tjahjo di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2017).

Politikus PDIP ini menjelaskan, pengesahkan UU Pemilu oleh DPR sudah berdasarkan hasil Pilpres 2014.

"Sudah teruji itu. Nanti Pilpres 2024 itu dasarnya hasil Pilpres 2019 dan hasil Pemilu Legislatif," jelas Tjahjo.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya