Raib Semenjak 2014, Putri Eks Presiden Uzbekistan Ada di Penjara

Putri Eks Presiden Uzbekistan dituduh melakukan pemerasan dan juga penggelapan dana.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 29 Jul 2017, 06:48 WIB
Putri mantan Presdien Uzbekistan Islam Karimov, Gulnara Karimova (AFP)

Liputan6.com, Taskhent - Putri tertua mantan Presiden Uzbekistan Islam Karimov, Gulnara Karimova harus berhadapan dengan hukum. Ia ditahan akibat tuduhan pemerasan serta penggelapan dana.

Kejaksaan Agung Uzbekistan menyatakan tindakan tersebut dilakukan Karimova pada 2014 lalu. Selain itu, ada kemungkinan perempuan tersebut terlibat tindak kriminal lain.

"Kami akan membekukan asetnya sebesar US$ 1,5 juta. Pembekuan aset termasuk yang berada di Swiss, Swedia, Inggris, Prancis, Latvia, Irlandia, Malta, Jerman, Spanyol, Rusia, Hong Kong dan Uni Emirat Arab," ucap pernyataan resmi Kejaksaan Uzbekistan seperti dikutip dari Channel News Asia, Sabtu (29/7/2017).

Mereka memastikan saat ini Karimova telah ditahan. Bahkan penahanan sudah dilakukan sejak 2015 lalu.

Karimova ditahan dengan hukuman penjara dengan masa percobaan lima tahun. Selain pemerasan, tuduhan lain yang dialamatkan kepadanya dan telah masuk masa penyidikan adalah penyuapan, menghindari pajak dan pencucian uang.

Pihak berwenang di Uzbekistan tidak cuma membekukan uang Karimova. Beberapa aset berupa properti di Swis dan London serta rumah peristirahatan di Saint Tropez Prancis serta pesawat di Malta disita pemerintah.

Pengumuman penahanan Karimova merupakan jawaban dari pertanyaan di mana dirinya berada selama ini. Sebab, sejak 2014 lalu, perempuan 45 tahun itu tidak pernah menampakkan diri di depan publik.

Ayah Karimova, Islam Karimov merupakan penguasa Uzbekistan sejak negara ini merdeka 27 tahun lalu. Karimov tak lagi menjabat presiden setelah meninggal dunia 2016 lalu.

Selain Karimova, Karimov punya satu orang putri lagi, Lola Karimova-Tillyaeva. Saat ini, wanita itu menjabat jadi Duta Besar Uzebekistan untuk UNESCO.

Posisi tersebut telah dipegang Lola sejak 2008 lalu.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya