Liputan6.com, Depok Pengadilan Negeri (PN) Depok memanggil Direktur Utama PT First Anugrah Karya Wisata atau First Travel, Andika Surachman. Pemanggilan ini berkaitan dengan gugatan perdata yang dilayangkan peserta agen perjalanan First Travel bernama Andrian Muskan.
Surat pemberitahuan sidang disampaikan Staf Juru Sita PN Depok bernama Suherman. Dia mengatakan, mendapatkan perintah dari Majelis Hakim Pengadilan Kota Depok untuk menyerahkan surat pemanggilan bernomor: 146/pgt.G/2017/PN.Dpk kepada pemilik First Travel. “Memberikan surat pemanggilan sidang ke Andika Surachman,” ujar dia ketika ditemui di Kantor First Travel, Jumat (28/7/2017).
Baca Juga
Advertisement
Dia mengatakan, rencananya sidang akan digelar pada 16 Agustus 2017 di PN Depok yang berlokasi di Kompleks Perkantoran Kota Kembang, Cilodong, Depok. “Lebih jelasnya tanyakan ke humas pengadilan aja,” ujar dia.
Sementara itu, salah satu calon jemaah, Sofyan Maulana, mengaku juga akan melayangkan upaya hukum jikalau tidak ada iktikad baik dari pemilik perusahaan.
“Kami masih menunggu pengembalian uang yang dijanjikan pihak First Travel. Kalau tidak, kami bawa ke ranah hukum. Bila perlu asetnya kami sita,” tegas dia.
Tonton video menarik berikut ini: