Alasan Mendag Bolehkan Pedagang Jual Beras dengan Harga Eceran Tertinggi

Selain membahas soal pengiriman beras dari daerah yang berkurang, Mendag juga membahas harga eceran tertinggi (HET).

oleh Maria Flora diperbarui 28 Jul 2017, 17:58 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita menegaskan, para pedagang dibolehkan menjual harga beras tanpa harus sesuai dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp 9.000 per kilogram.

Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Jumat (28/7/2017), pernyataan Enggar ini dikemukakan usai melakukan pertemuan tertutup di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Jumat, 28 Juli 2017 siang.

Selain membahas soal pengiriman beras dari daerah yang berkurang, Mendag juga membahas harga eceran tertinggi (HET).

Menurut Mendag, HET beras sebesar Rp 9.000 per kilogram belum resmi, karena RUU perberasan disahkan. Oleh sebab itu, para pedagang beras diperbolehkan menjual beras sesuai ambang batas untung yang wajar.

Hal ini juga mempertimbangkan pasokan beras dari daerah yang berkurang separuh dari sebelumnya dalam dua pekan belakangan. Sebab, petani padi takut merugi hingga mengurangi distribusi seperti sebelumnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya