Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya mengantisipasi penggunaan atribut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat aksi unjuk rasa 28 Juli di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat. Polisi juga mengimbau pengunjuk rasa menggelar aksi sesuai ketentuan hingga pukul 18.00 WIB dan tidak menyampaikan pendapat di lokasi yang dilarang.
Polisi Waspadai Penggunaan Atribut HTI di Aksi 287
Polda Metro Jaya mengantisipasi penggunaan atribut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat aksi unjuk rasa 28 Juli di gedung Mahkamah Konstitusi.
diperbarui 28 Jul 2017, 18:54 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Arti IMEI: Panduan Lengkap Mengenai Nomor Identitas Perangkat Seluler
Siapa Alwin Jabarti, Tersangka Kasus Judol Komdigi yang Jadi Sorotan Publik
Pengertian Upah Minimum, Pahami Standar Gaji di Indonesia
Tata Cara Sholat Idul Adha: Panduan Lengkap untuk Ibadah yang Khusyuk
Apa Arti GG dalam Bahasa Gaul: Penjelasan Lengkap dan Penggunaannya
Apa Itu Tukak Lambung? Berikut Gejala, Penyebab, dan Penanganannya
Perjalanan Karier Jung Ho Yeon, Makin Tenar Usai Main Squid Game
Tayang Billboard Music Awards 2024, Ini Daftar Nominasi dan Jadwalnya
Pengertian Effort, Manfaat, dan Penerapannya yang Menarik Dipelajari
Di-blacklist Mentan, 4 Perusahaan Pupuk Palsu Tak Bisa Ikut Lelang Lagi
Apa Itu Tugas Resume? Simak Panduan Lengkap Membuat Ringkasan Efektif
Profil Lee Dong Hwi, Bikin Sedih Penggemar Usai Pisah dengan Kekasih