Liputan6.com, Jakarta - Pemeriksaan terhadap Sentot Setiadi, pria yang diduga mencuri bus Transjakarta milik PT Mayasari Bhakti masih berlanjut. Keterangan yang berubah-ubah membuat polisi belum bisa menyimpulkan motif Sentot membawa kabur bus tersebut.
Kapolsek Ciracas Kompol Tuti Aini mengatakan, pihaknya belum meningkatkan status hukum Sentot sebagai tersangka. Meski begitu, polisi tetap menahan pria berusia 43 tahun itu selama 20 hari.
Advertisement
"(Ditahan) selama proses 20 hari. (Pemeriksaan) masih diproses," ujar Tuti saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Penahanan dilakukan karena keterangan Sentot terus berubah. Bahkan dia beberapa kali meracau tidak jelas. Sentot juga tidak dapat memberitahukan alamat tinggalnya.
"Kan orang begitu kita nggak bisa buru-buru ya (pemeriksaannya), karena kan dia jawabnya gitu," kata Tuti.
Dalam waktu dekat, Sentot akan dibawa ke psikiater untuk jalani pemeriksaan kejiwaan. Polisi juga akan menggali keterangan saksi-saksi. Termasuk dari PT Mayasari Bhakti dan Transjakarta sebelum meningkatkan status hukum Sentot.
"Sementara keterangan yang ada kita tuangkan dulu ke BAP (berita acara pemeriksaan)," ucap Tuti.
Sentot diduga mencuri bus Transjakarta milik PT Mayasari Bhakti bernomor polisi B 7540 TGC. Saat dilacak, bus yang dibawa kabur Sentot diketahui berada di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah. PT Mayasari Bhakti lantas menghubungi polisi.
Sentot ditangkap di Pekalongan pada Rabu malam, 26 Juli 2017 sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan bermula saat pelaku mengisi BBM di SPBU, tapi tidak membayar.
Karyawan SPBU sempat berupaya mengejar bus sebelum akhirnya melaporkan ke pos polisi terdekat. Sentot lalu ditangkap setelah sempat kejar-kejaran dengan petugas kepolisian.
Selama pelariannya, Sentot sempat menabrak kendaraan lain dan menggadaikan CCTV bus Transjakarta yang ia bawa.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: