Liputan6.com, Malang - Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menemukan ada rekening mencurigakan milik rektor-rektor.
Nasir mengatakan, sejak Februari 2017 pihaknya mengeluarkan peraturan Nomor 19 Tahun 2017 tentang rekam jejak calon rektor.
Advertisement
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa setiap rekening calon rektor harus ditelusuri oleh KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini dilakukan guna menghindari rektor yang cacat hukum karena memiliki kekayaan yang asal usulnya dari korupsi.
"Rekeningnya ditelusuri apakah mencurigakan atau tidak. Itu dikonfirmasikan PPATK kepada kami," kata Nasir sebelum pembukaan MTQ Mahasiswa Tingkat Nasional di Malang, Jawa Timur, Jumat 28 Juli 2017.
Seluruh calon rektor juga diwajibkan menyerahkan laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penelusuran rekening dan LHKPN sudah berjalan. Selama ini Nasir belum menemukan adanya rekening mencurigakan dari setiap rektor yang dipilih.
"Selama ini aman-aman saja, tidak ada yang dicoret dari pencalonan karena melanggar dua hal itu," ujar Nasir.
Saksikan video di bawah ini: