FDA Amerika Serikat akan Batasi Kadar Nikotin Rokok

Food and Drug Administration (FDA), mengumumkan perencanaan pembatasan kadar nikotin pada produk rokok.

oleh Bella Jufita Putri diperbarui 30 Jul 2017, 13:00 WIB
Food and Drug Administration (FDA), mengumumkan perencanaan pembatasan kadar nikotin pada produk rokok.

Liputan6.com, Jakarta Pada Jumat (28/7) Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat atau Food and Drug Administration (FDA), mengumumkan perencanaan terbaru untuk membatasi kadar nikotin pada produk rokok.

Regulasi ini dibentuk dengan tujuan untuk menekan jumlah perokok aktif, mencegah kecanduan merokok dan penyakit dan kematian yang disebabkan oleh rokok. FDA mencatat, ada 480 ribu kematian setiap tahun di Amerika Serikat akibat merokok dan biaya pengobatan sebesar USD 300 miliar per tahun.

"Jumlah kematian dan penyakit akibat kecanduan rokok ini sangat luar biasa dan jika produk legal ini dibiarkan tanpa ada batasan, maka akan membunuh setengah dari semua perokok dalam jangka panjang," kata Scott Gottlieb, komisaris FDA yang dikutip dari siaran pers di laman U.S Food & Drug Administration, Minggu (30/7/2017).

FDA mengatakan kandungan nikotin pada rokok menjadi penyebab utama dari kecanduan merokok. Dengan mendorong semua industri rokok untuk membatasi kadar nikotin, berpotensi untuk menurunkan dampak buruk dari rokok. 

Rencananya, revisi peraturan kadar nikotin dan tembakau ini akan diajukan kepada seluruh industri rokok pada 8 Agustus 2021 mendatang, yang berlaku juga pada industri rokok elektrik agar mengurangi jumlah nikotin cair pada 8 Agustus 2022.

"Rencana FDA yang sangat komprehensif ini akan menjadi pendekatan efektif untuk menyapu konsumsi tembakau dan nikotin," kata Mitch Zeller, JD, direktur Pusat Tembakau FDA.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya