Liputan6.com, Denpasar - Dinas Sosial Provinsi Bali menolak untuk menyerahkan kembali bayi Baby J, korban kekerasan ibu kandung yang videonya viral di media sosial.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Minggu (30/7/2017), selama ibu kandungnya, Mariana Dangu (30), masih menjalani tes kejiwaan dan proses hukum, Dinas Sosial Provinsi Bali menyatakan tidak akan menyerahkan Baby J.
Advertisement
Baby J tetap akan dirawat yayasan sampai hasil tes kejiwaan atas ibu kandungnya. Ini untuk membuktikan agar peristiwa serupa tidak terulang.
Saat ini, kasus kekerasan ibu kandung Mariana Dangu terhadap bayi Baby J, sedang ditangani Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Bali.
Video penganiayaan terhadap bayi Baby J viral di media sosial Facebook. Mariana Dangu diduga merekam penganiayaan itu sebagai bentuk ancaman terhadap pasangannya warga negara Austria.
Baca Juga
Saksikan Sinetron Naik Ranjang Episode Rabu 18 Desember 2024 Pukul 20.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Saksikan Sinetron Saleha Episode Rabu 18 Desember 2024 Pukul 18.15 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Saksikan Sinetron Asmara Gen Z Episode Rabu 18 Desember 2024 Pukul 17.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya