Menaker Hanif Resmikan Peluncuran Transformasi Jaminan Sosial TKI

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri secara resmi meluncurkan program jaminan sosial bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 30 Jul 2017, 19:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri secara resmi meluncurkan program jaminan sosial bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Liputan6.com, Tulungagung Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri secara resmi meluncurkan program jaminan sosial bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Peluncuran tersebut dilaksanakan di Tulungagung, Jawa Timur pada Minggu (30/7).

Peluncuran ini menandai berakhirnya penyelenggaraan Asuransi TKI melalui Konsorsium pada 31 Juli 2017. Mulai tanggal 1 Agustus 2017 penyelenggaraan perlindungan TKI ditransformasikan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Peluncuran program jaminan sosial ini merupakan bentuk hadir negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara," kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri.

Dikatakan Hanif, pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang sangat tinggi dalam menghadirkan kembali negara untuk memberikan perlindungan kepada TKI.Hal ini tergambar jelas dalam NAWA CITA Kabinet Kerja pada era Pemerintahan Jokowi – JK. 

"Komitmen Pemerintah tidak hanya untuk melindungi hak-hak para pekerja migran, tapi juga anggota keluarganya", jelasnya.

Dalam sambutannya, Hanif katakan bahwa Pemerintah dan Panja Komisi IX DPR RI telah menyepakati bahwa jaminan perlindungan sosial bagi TKI dilaksanakan melalui skema jaminan sosial. Kesepakatan ini telah tertuang dalam draf RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Selain itu, KPK telah menyampaikan hasil kajiannya kepada Presiden dan rekomendasi kepada Kemnaker untuk merevisi aturan perlindungan TKI, dan menyarankan agar skema asuransi TKI dikelola dalam skema single risk management melalui BPJS.

"Arahan Presiden cukup jelas bahwa Perlindungan TKI harus diselenggarakan oleh Badan Jaminan Sosial untuk menggantikan Asuransi TKI sebagai bentuk negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada warga negara", tegas Politisi PKB itu.

Oleh karena itu, dengan tranformasi ini perlindungan TKI diselenggarakan oleh Badan Jaminan Sosial untuk menggantikan Asuransi TKI melalui skema jaminan sosial.

"Kita harapkan transformasi Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia semakin meningkatkan perlindungan dan keaejahteraan  kepada TKI dan anggota keluarganya", kata Hanif.

Sementara itu, Dirut BPJS Ketenagakerjaa Agus Susanto mengatakan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan layanan yang mudah, sistem yang handal serta jaringan yang luas.

"Saya harap, dengan transformasi jaminan sosial ini, maka akses pelayanan seperti pembayaran iuran dan klaim akan lebih gampang dilakukan TKI," kata Agus.

Ditambahkan Agus, BPJS Ketenagakerjaan saat ini telah berjejaring dengan 5.972 rumah sakit/trauma center sehingga memudahkan saat terjadi kecelakaan kerja, termasuk pra dan purna penempatan TKI.

Selain itu, untuk pelayanan perlindungan sosial bagi TKI ini didukung jaringan kantor BPJS yang teridiri dari 122 kantor cabang dan 203 kantor perintis di seluruh Indonesia dan kerjasama dengan jaringan perbankan di dalam dan luar negeri.

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya