Liputan6.com, Jakarta - Untuk memberikan perlindungan kepada para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja, meluncurkan program jaminan sosial bagi para TKI. Peluncuran jaminan sosial bagi TKI ini diresmikan langsung oleh Menteri Tenaga Kerja, Muhammad Hanif Dhakiri, di Tulungagung, Jawa Timur, Minggu 30 Juli 2017.
Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Senin (31/7/2017), program perlindungan TKI ini akan dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Agustus 2017, dengan skema khusus jaminan sosial ketenagakerjaan TKI.
Advertisement
Nantinya, para TKI wajib terdaftar di dua program, yakni perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Sedangkan perlindungan jaminan hari tua bersifat sukarela. Dalam program perlindungan TKI tersebut, besaran iuran yang harus dibayar para TKI sebesar Rp 370 ribu.
Dipilihnya Tulungagung menjadi tempat peluncuran program jaminan perlindungan TKI, karena Tulungagung merupakan daerah kantung TKI dengan remitansi terbesar di Indonesia. Lebih dari 41.000 warga Tulungagung, berprofesi menjadi TKI, dan sekitar 42 persen warga bekerja di sektor formal.