Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Elza Syarief. Pengacara itu akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Markus Nari dalam kasus menghalangi penyidikan dan persidangan kasus e-KTP.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (31/7/2017).
Advertisement
Selain Elza, penyidik akan meminta keterangan kepada saksi lainnya, yakni Herlina Atmadja yang merupakan pihak swasta. Herlina juga diperiksa dalam kasus yang sama untuk tersangka Markus Nari.
Politikus Golkar Markus Nari diduga menekan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani, agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan dan mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).
Selain itu, Markus diduga mempengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP. KPK pun menetapkan Markus sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan dan persidangan perkara korupsi tersebut.
Atas perbuatannya, Markus disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Saksikan video berikut ini: