Belum Sampaikan Laporan Keuangan, BEI Suspensi Saham 16 Emiten

BEI suspensi 16 emiten itu lantaran belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2017.

oleh Agustina Melani diperbarui 31 Jul 2017, 11:50 WIB
Pekerja melintas di bawah layar indeks saham gabungan di BEI, Jakarta, Selasa (4/4). Sebelumnya, Indeks harga saham gabungan (IHSG) menembus level 5.600 pada penutupan perdagangan pertama bulan ini, Senin (3/4/2017). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) efek di pasar reguler dan pasar tunai sebanyak 16 perusahaan tercatat atau emiten pada Senin (31/7/2017).

Mengutip keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin pekan ini, BEI suspensi dua emiten sejak 31 Juli 2017 antara lain PT Energy Mega Persada Tbk (ENRG) dan PT Steady Safe Tbk (SAFE).

Selain itu, BEI juga memperpanjang suspensi perdagangan efek untuk 14 emiten yaitu PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA), PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk.

Selain itu, PT Inovisi Infracom Tbk (INVS), PT Capitalinc Investment Tbk, PT Permata Prima Sakti Tbk, PT Skybee Tbk, PT Sigmagold Intiperkasa Tbk, PT Evergreen Invesco Tbk, PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT Merck Sharp Dohme Pharma Tbk, dan PT Zebra Nusantara Tbk.

BEI suspensi 16 emiten itu lantaran hingga 29 Juli 2017 belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2017, dan belum melakukan pembayaran denda atas penyampaikan laporan keuangan.

Mengacu pada kewajiban penyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2017, dan merujuk pada ketentuan II.6.3 Peraturan Nomor I-H tentang sanksi, bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dan atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan dimaksud.

Mengacu pada ketentuan II.6.4, Peraturan Nomor: I-H tentang sanksi, bursa melakukan suspensi saham emiten apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan atau perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2 dan II.6.3 Peraturan Pencatatan Nomor I-H tentang sanksi.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya