Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin menilai keinginan Presiden Joko Widodo untuk mengoptimalkan dana haji dalam infrastruktur dibolehkan menurut syariat Islam.
"Kan memang boleh diinvestasi itu. Sekarang saja mungkin ada Rp 35 triliun itu sudah digunakan untuk Syukuk. Syukuk itu surat berharga syariah negara (SBSN)," ujar Ma'ruf Amin di kediamannya, Jalan Lorong 27, Koja, Jakarta Utara, Senin (31/7/2017).
Advertisement
Dia menegaskan, lembaganya telah membahas program penggunaan dana haji untuk infrastruktur. Hasilnya, MUI telah membolehkan yang dikuatkan dalam fatwa.
"Itu sudah dapatkan fatwa dari dewan syariah MUI dan saya sudah menandatangani untuk kepentingan infrastruktur, untuk lain-lain," jelas Ma'ruf Amin.
Menurut Ma'ruf, masyarakat tidak perlu risau dengan keamanan dana haji tersebut. Karena, pemerintah akan sepenuhnya bertanggung jawab untuk mengembalikan dana milik jemaah haji itu.
"Kalau pemerintah tidak riskan. Poinnya pemerintah yang akan mengembalikan itu. Jadi tidak ada penyalahgunaan," ujar dia.
Selain itu, Amin juga menilai pengoptimalan dana haji yang mencapai sekitar Rp 80 triliun itu tepat digunakan untuk infrastruktur. Sebab investasi dalam bidang itu sebagai tempat yang aman.
"Justru dana haji harus digunakan pada proyek-proyek yang aman misalnya penggunaan pemerintah seperti jalan, bandara, pelabuhan. Jadi nanti ada skema syariahnya dan sudah ada. Jadi saya kira gitu. Karena jemaah haji sudah memberikan kuasa kepada pemerintah melalui Kemenag untuk dikelola dan dikembangkan," ujar dia.
Presiden Jokowi sebelumnya mengungkapkan keinginannya untuk mengoptimalkan dana haji agar digunakan dalam infrastruktur. Dana yang mencapai sekitar Rp 80 triliun itu dinilai akan aman dari risiko yang terburuk.
Kementerian Agama, selaku pengelola dana haji menyambut baik rencana tersebut. Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, penggunaan dana haji untuk pengembangan infrastruktur dibolehkan asalkan sesuai dengan syarat yang ditentukan.
Saksikan video menarik di bawah ini: