Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberi vonis tiga tahun penjara bagi pedangdut Saipul Jamil. Ia terbukti melakukan suap pemulusan vonis perkara pelecehan seksual di Pengadilan Negari Jakarta Utara.
Dengan demikian, hukuman penjara yang harus dijalani Saipul Jamil adalah enam tahun penjara. Dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Saipul Jamil juga divonis hukuman tiga tahun penjara.
Terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, mantan suami Dewi Perssik ini mengaku keberatan. Ia menilai hukuman terkait kasus suap yang diterimanya sama dengan hukuman bagi seorang koruptor.
Baca Juga
Advertisement
"Yang jelas Saipul Jamil tidak pernah makan uang rakyat, tidak pernah merugikan rakyat dan tidak pernah korupsi. Hanya dituduh menyuap tapi hukumannya setimpal seperti mereka-mereka yang dihukum merugikan dan makan uang rakyat," kata Saipul Jamil usai pembacaan putusan kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).
Saat mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara, Saipul Jamil tidak langsung menerima. Padahal, putusan hakim jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Jadi saya anggap disitu lah letah ketidak adilan menurut saya pribadi. Makanya saya minta waktu pikir-pikir," Saipul Jamil mengungkapkan.
Menurut Saipul Jamil, terkait kasus suap yang membelitnya, hukuman tiga tahun penjara lebih cocok diberikan kepada koruptor.
"Saya tidak pernah merugikan negara ya. Jadi makanya jika hukuman saya diseimbangkan dengan mereka-mereka yang makan uang negara, saya juga agak nggak terima. Sepertinya tidak adil," Saipul Jamil mengakhiri.
Saksikan video menarik berikut ini: