Terdakwa kasus suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara So Kok Seng alias Aseng menjalani sidang dengan agenda Vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/7). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/7). Sidang tersebut beragendakan pembacaan vonis kasus suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, Aseng bersalaman dengan tim kuasa hukum usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/7). Aseng divonis hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta dan subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Aseng memberi keterangan kepada media usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/7). Aseng terbukti menyuap tiga anggota Komisi V DPR, yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainudin dan Yudi Widiana Adia. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, Aseng meninggalkan lokasi usai usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/7). Aseng divonis hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta dan subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)