Terbukti Melakukan Suap, Aseng Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa kasus suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara So Kok Seng alias Aseng menjalani sidang dengan agenda Vonis di Pengadilan Tipik

oleh Fatkhurroz diperbarui 31 Jul 2017, 19:30 WIB
Terbukti Melakukan Suap, Aseng Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara So Kok Seng alias Aseng menjalani sidang dengan agenda Vonis di Pengadilan Tipik
Terdakwa kasus suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara So Kok Seng alias Aseng menjalani sidang dengan agenda Vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/7). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/7). Sidang tersebut beragendakan pembacaan vonis kasus suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, Aseng bersalaman dengan tim kuasa hukum usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/7). Aseng divonis hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta dan subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Aseng memberi keterangan kepada media usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/7). Aseng terbukti menyuap tiga anggota Komisi V DPR, yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainudin dan Yudi Widiana Adia. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, Aseng meninggalkan lokasi usai usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/7). Aseng divonis hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta dan subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya