Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Jakarta Timur resmi menetapkan status tersangka kepada Sugiharti atas dugaan order fiktif dan pencemaran nama baik Julianto Sudrajat yang disebarkan lewat media sosial.
"Iya sudah," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (31/7/2017).
Advertisement
Dalam pemeriksaan yang dilakukan sejak tadi pagi, Arti akhirnya mengakui bahwa order fiktif adalah perbuatannya.
"Iya dia mengakui, kalau itu dia yang melakukan. Dari pagi sudah diperiksa," imbuh dia.
Setidaknya ada dua orang yang mengaku menjadi korban order fiktif jasa transportasi berbasis aplikasi itu. Pertama berupa layanan Go-Food, yakni pegawai sebuah bank swasta bernama Julianto Sudrajat alias Jajat dan petugas PPSU bernama Ahmad Maulana alias Dafi.
Jajat dan Dafi sama-sama mencurigai Sugiarti alias Arti yang merupakan mantan kekasih mereka sebagai dalangnya.
Sebelumnya Arti membantah tudingan tersebut dengan dalih ponselnya hilang. Bahkan, Arti mengaku pernah menjadi korban order fiktif serupa.
"Ini kita validkan, kan orangnya udah ketemu semua, yang beli ketemu, yang dipeseni ketemu, tapi pada enggak ngaku. Jadi harus tracking di IT, jadi perlu waktu," Andry menandaskan.
Saksikan video Menarik di bawah ini: