Liputan6.com, Jakarta Pengusaha daging impor Basuki Hariman dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pidana 11 tahun penjara. Direktur CV Sumber Laut Perkasa itu juga dituntut denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa KPK juga menuntut anak buah Basuki, NG Fenny dengan penjara 10 tahun enam bulan dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Advertisement
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017).
Menurut Jaksa Lie, Basuki dan Fenny tak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Keduanya telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi dan tidak jujur dalam memberikan keterangan di pengadilan.
Lie menambahkan, dua terdakwa dinilai terbukti bersalah menyuap Hakim MK Patrialis Akbar. Keduanya diduga memberikan uang sebesar USD 70 ribu dan Rp 4 juta kepada Patrialis. Selain itu, keduanya juga menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada mantan Hakim MK tersebut.
Uang yang diberikan kepada Patrialis dalam rangka permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sebagai pengusaha daging impor, Basuki dan Fenny dianggap memiliki kepentingan dalam uji materi itu.
Dalam upaya memengaruhi putusan uji materi itu, keduanya menggunakan jasa Kamaludin sebagai perantara. Kamaludin sendiri merupakan orang terdekat Patrialis.
Basuki dan Fenny dinilai melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Saksikan Video Menarik di bawah Ini: