Tarif Listrik Agustus Tak Naik, Cek Daftarnya

Jokowi telah meminta Kementerian ESDM dan PLN agar tarif listrik untuk semua golongan tidak berubah dari 1 Juli.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 01 Agu 2017, 10:45 WIB
Promo Gemerlap Lebaran 2017 dari PLN dalam bentuk potongan biaya penyambungan tambah daya listik masih diskon sampai 31 Juli 2017.

Liputan6.com, Jakarta - ‎PT PLN (Persero) tidak menaikkan Tarif Tenaga Listrik (TTL) untuk golongan pelanggan bersubsidi dan nonsubsidi pada periode Agustus 2017. Keputusan tersebut sesuai dengan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka menegaskan, tidak ada kenaikan tarif listrik pada Agustus 2017 ini. Bahkan, PLN menetapkan tarif listrik tersebut tidak akan berubah sampai Desember 2017.

"Tidak ada kenaikan sampai akhir tahun ini," kata Made, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Selasa (1/8/2017).

Untuk menjaga keuangan perusahaan tetap stabil atas keputusan tidak ada perubahan tarif listrik sampai Desember 2017, PLN terus melakukan efisiensi operasional. "PLN berupaya ke dalam, kami melakukan efisiensi,‎" ucap Made.

Dengan tidak adanya kenaikan harga listrik atau dengan tidak berubahnya sampai Desember 2017, maka tarif bagi pelanggan Tegangan Rendah (TR) Rp 1.467,28 per kilo Watt hour (kWh), tarif listrik Tegangan Menengah (TM) Rp1.114,74 per kWh, tarif listrik Tegangan Tinggi (TT) Rp 996,74 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus Rp 1.644,52 per kWh.

Adapun tarif listrik 13 golongan pelanggan yang saat ini sudah tidak disubsidi lagi adalah:

1. R1 Rumah tangga kecil di tegangan rendah, daya 900 VA

2. R1 Rumah tangga kecil di tegangan rendah, daya1300 VA

3. R1 Rumah tangga kecil di tegangan rendah, daya 2200 VA

4. R1 Rumah tangga menengah di tegangan rendah, daya 3500 sd 5500 VA

5. R3 Rumah tangga besar di tegangan rendah, daya 6600 VA ke atas

6. B2 Bisnis menengah di tegangan rendah, daya 6600 VA sd 200 kVA

7. B3 Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA

8. P1 Kantor pemerintah di tegangan rendah, daya 6600 VA sd 200 kVA

9. I3 Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA

10. I4 Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas

11. P2 Kantor pemeritah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA

12. P3 Penerangan jalan umum di tegangan rendah

13. L Layanan khusus‎.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif listrik sampai Desember 2017. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jonan mengatakan, Presiden Jokowi telah meminta Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero) agar tarif listrik untuk semua golongan tidak berubah dari 1 Juli sampai 31 Desember 2017.

"Ini sesuai arahan Bapak Presiden, tarif listrik per 1 Juli sampai 31 Desember tidak ada yang naik,"‎ tutup Jonan.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya