Ribut-Ribut Video Pejabat 'Ngamuk' di Pasar Raya Padang

Pejabat tersebut menyatakan hanya melaksanakan tugasnya sesuai kewenangannya sebagai kepala dinas.

oleh Erinaldi diperbarui 01 Agu 2017, 13:01 WIB
Pejabat (berbaju merah) tersebut menyatakan hanya melaksanakan tugasnya sesuai kewenangannya sebagai kepala dinas. (dok. istimewa)

Liputan6.com, Padang - Sebuah video yang menggambarkan seorang laki-laki berbaju batik menendang dan melempar dagangan pedagang di Pasar Raya Padang beredar luas di media sosial sejak Minggu, 30 Juli 2017 (30/7). Pria dalam video itu diketahui merupakan Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Endrizal.

Sejak video beredar, berbagai kecaman muncul terhadap tindakan pejabat tersebut. Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) melalui pers rilisnya mengatakan kepala dinas tersebut harus minta maaf kepada masyarakat.

"Tidak hanya pedagang yang dirugikan, tetapi juga masyarakat Kota Padang," ujarnya.

Ia mengatakan Endrizal telah melanggar Hak Asasi Manusia dan tindakannya mengandung unsur pidana, khususnya Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang Milik Orang Lain.

Dalam video, terlihat Endrizal melempar jualan pedagang, yaitu pisang, dan melemparkan boks kayu ke arah luar jalan.

Atas tudingan itu, Endrizal dalam jumpa pers yang digelar Senin siang, 31 Juli 2017, mengatakan video yang beredar tersebut tidak lengkap dan ada bagian penting yang hilang. Menurut dia, saat melewati jalan itu, mobil dinasnya tidak bisa melewati karena terhalang pedagang yang berjualan di pinggir jalan.

"Sopir saya telah membunyikan klakson, tapi tak diindahkan," ujarnya.

Akibatnya, lapak pedagang tersenggol mobil dinasnya. Namun, pedagang tersebut malah marah dan memukul mobilnya. Itulah peristiwa yang terekam di video itu terjadi. Menurut dia, pedagang itu telah mengakui kesalahannya.

"Saya hanya menegakkan aturan. Saya tidak merugikan pedagang," ujarnya.

Menurut Endrizal, dia juga telah mengganti buah yang rusak karena dilemparnya. Endrizal menolak mengomentari pernyataan PBHI. "Saya bertindak sesuai kewenangan kepala dinas dan tidak melenceng," ujarnya.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya