Yenny Wahid Sarankan Pemerintah Libatkan Ulama soal Dana Haji

Direktur Wahid Institute Yenny Wahid tidak mempermasalahkan perencanaan pemerintah dalam penggunaan dana, termasuk haji.

oleh Ika Defianti diperbarui 01 Agu 2017, 11:33 WIB
Ilustrasi Haji. (Reuters/Faisal Al Nasser)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Wahid Institute Yenny Wahid tidak mempermasalahkan perencanaan pemerintah dalam penggunaan dana, termasuk dana haji. Hal terpenting, dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Selama itu baik untuk masalah umat, saya tidak ada alasan untuk menolak rencana dari pemerintah," ucap Yenny usai diskusi di Jakarta Design City, Jakarta Barat, Senin 31 Juli 2017.

Namun, putri Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid  atau Gus Dur ini menyarankan agar pemerintah berkomunikasi secara intensif dengan para ulama. Komunikasi ini dimaksudkan untuk mencegah hal yang tak diinginkan.

"Ini untuk mencegah kesalahpahaman dan misskomunikasi yang mungkin terjadi," ujar Yenny.

Selain itu, komunikasi dengan ulama sekaligus untuk pengawasan dan memastikan penggunanan dana haji tepat sasaran dan efisien.

"Agar tidak ada potensi untuk terjadi korupsi. Meskipun melibatkan masyarakat sipil (Ulama) harus ada lembaga pengawas termasuk KPK," jelas Yenny.

Sebelumnya, Presiden Jokowi ingin agar dana haji yang mencapai Rp 90 triliun diinvestasikan di tempat aman, sehingga menguntungkan seperti pembangunan infrastruktur. Dengan demikian, hasil investasi yang aman dapat menyubsidi biaya haji yang diharapkan menekan ongkos.

"Bagaimana dana yang ada bisa dikelola, diinvestasikan ke tempat yang memberikan keuntungan yang baik. Sehingga dari keuntungan itu bisa dipakai untuk menyubsidi biaya sehingga nanti bisa lebih turun terus," kata Jokowi, di Istana Negara, Rabu 26 Juli 2017.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatatkan dana abadi umat yang sudah diinvestasikan di Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) hingga 21 Juli 2017 senilai Rp 36,70 triliun. Pemerintah sampai dengan saat ini sudah menerbitkan 18 seri Sukuk Berharga Syariah Negara (SBSN) dan merupakan jenis SDHI.

"Penempatan dana haji pada SBSN, total outstanding SDHI sampai 21 Juli 2017 senilai Rp 36,70 triliun," ujar Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Pembiayaan Syariah DJPPR, Suminto di Jakarta, Selasa (1/8/2017).

Dari data DJPPR Kemenkeu, pemerintah sudah menerbitkan 18 seri SDHI dengan tanggal penerbitan paling awal 11 April 2011. Jatuh tempo paling lama hingga 13 Agustus 2029. Sedangkan nominal penerbitan SBSN yang merupakan jenis SDHI tertinggi seri SDHI-2022A senilai Rp 3,34 triliun yang diterbitkan 21 Maret 2012 dan tenor hingga 21 Maret 2022.

Saksikan video berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya