Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarief mengaku masih bingung dengan peran penyidik lembaga antirasuah, jika bergabung dalam tim investigasi KPK-Polri. Ini terkait dengan rencana Polri membentuk tim investigasi gabungan untuk mengungkap penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.
Tim investigasi gabungan tersebut masih sebatas saran yang dilontarkan oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mengusut kasus teror air keras terhadap Novel Baswedan.
Advertisement
"KPK belum membentuk tim gabungan, karena KPK belum mengetahui peran yang akan dilakukan KPK dalam tim gabungan tersebut," ujar Laode Syarif, Jakarta, Selasa (1/8/2017).
Dia mengatakan, pihaknya masih mempercayakan kasus penyerangan air keras terhadap Kasatgas Kasus e-KTP itu kepada Polri. KPK, terus menunggu perkembangan informasi penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
"Kami menunggu dulu update terakhir dari Polri soal perkembangan kasus mas Novel. Karena sampai hari ini kami belum dapat update terakhir dari Tim Polda," kata Laode.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pengusutan kasus penyerangan terhadap Novel merupakan ranah pidana umum, yang merupakan kewenangan Polri. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Kewenangan penyelidikan dan penyidikan KPK adalah untuk tindak pidana korupsi," terang Febri.
Saksikan video berikut ini: