Liputan6.com, Singapura - Sebuah SPBU Shell di Singapura disatroni rampok. Tindakan kriminal tersebut merupakan yang pertama selama 10 tahun terakhir.
Insiden terjadi pada siang hari, 31 Juli 2017 lalu di SPBU Shell 219 Upper Bukit Timah.
Sesaat setelah kejadian, kepolisian Singapura bergerak cepat. Pria 48 tahun yang diduga sebagai pelaku diciduk.
Dari penyidikan awal, pelaku diduga mengambil uang sebesar 1,100 dolar Singapura. Pelaku diketahui mengancam pegawai SPBU menggunakan pisau.
Baca Juga
Advertisement
"Dia menyuruh pegawai SPBU untuk menaruh uang yang ada di mesin kasir ke tempat plastik," sebut keterangan resmi Kepolisian Singapura, seperti dikutip dari Channel News Asia, Rabu (1/8/2017).
Setelah kejadian, salah seorang pegawai SPBU langsung menghubungi polisi. Aparat berwenang pun langsung menciduk pelaku yang mencoba kabur menggunakan scooter.
"Uang dan beberapa nota serta scooter kami sita sebagai barang bukti," ucap Asisten Komisioner Polisi Singapura, Gerald Lim.
"Saat kabur senjata yang digunakan ia buang," paparnya.
Pengadilan Singapura mendakwa pelaku dengan tindakan perampokan. Jika terbukti bersalah, maka hukuman 10 tahun penjara akan dijatuhkan.