Dimas Kanjeng Taat Pribadi Divonis 18 Tahun Penjara

Karena menurut majelis hakim, Dimas Kanjeng telah terbukti membunuh Abdul Ghani, salah seorang pengikut setianya.

oleh Maria Flora diperbarui 01 Agu 2017, 16:38 WIB

Liputan6.com, Probolinggo - Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Probolinggo, Jawa Timur. Berita ini mengawali Kilas Indonesia yang ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Selasa (1/8/2017).

Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng ini sebelumnya dituntut seumur hidup. Karena menurut majelis hakim, Dimas Kanjeng telah terbukti membunuh Abdul Ghani, salah seorang pengikut setianya.

Sementara, kericuhan mewarnai razia petugas Satpol PP di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa siang. Sejumlah pedagang tidak terima dengan tindakan petugas yang mengangkut paksa barangan dagangan yang sebelumnya digelar di atas trotoar.

Di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), rumah dinas walikota Kupang nyaris terbakar akibat api membakar semak belukar di belakang rumah. Petugas Damkar bersama Satpol  PP langsung memadamkan api yang diduga berasal dari puntung rokok yang dibuang sembarangan.

Di Merauke, polisi KP3 mengamankan ratusan botol berisi ribuan liter miras yang disimpan dalam puluhan koper penumpang kapal.

Saat penangkapan ditemukan pula sejumah hewan langka dan dilindungi serta berbagai jenis obat terlarang yang dibawa penumpang

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya