Liputan6.com, Banjarmasin - Seorang oknum Pegawai Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ditangkap karena memiliki obat-obatan terlarang jenis pil zenith.
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Selasa (1/8/2017), di gudang milik Jali, oknum pegawai BPOM Banjarmasin, petugas dari Satuan Narkoba Polda Kalimantan Selatan menemukan obat-obatan terlarang jenis pil zenith, carnophen, dan dextro sebanyak 250 dus besar.
Advertisement
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan seorang pembeli pil zenith di tempat pelaku beberapa waktu lalu. Selain menyita ratusan dus narkoba, polisi juga menemukan uang tunai senilai Rp 7 miliar.
Kini tersangka oknum petugas BPOM dan dua rekannya Bahrian dan Rahmad Hidayat tengah diperiksa oleh penyidik Polda Kalimantan Selatan.