Kotak Suara Pemilu Harus Transparan, Begini Penjelasan Mendagri

Aturan tentang kotak suara transparan pada Pemilu 2019 memunculkan polemik di tengah masyarakat.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 01 Agu 2017, 18:46 WIB
Petugas mengangkut kotak suara yang akan didistribusikan ke kelurahan di Kecamatan Menteng, Jakarta, Senin (17/4). Logistik surat suara Pemilihan Gubernur dan Wagub DKI telah siap didistribusikan ke kelurahan di Jakarta. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Aturan penggunaan kotak suara pada Pemilu 2019 mendatang, memunculkan polemik. Sebab, dalam Undang-Undang Pemilu yang baru itu, dimuat ketentuan tentang pemakaian kotak suara yang transparan.

Hal ini diatur dalam Pasal 341 ayat 1 huruf A Undang-Undang Pemilu. Pasal itu berbunyi, "Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar."

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, kata "transparan" yang disebut dalam pasal tidak berarti bisa dilihat dari luar. Namun, lebih dimaknai bahwa kotak suara itu harus aman.

"Saya kira yang prinsip menurut kacamata pemerintah yang penting kotak suara itu aman, dalam pengertian kalau hujan tidak rusak, kalau kotaknya jatuh atau terbakar minimal aman, dan terkunci pada saat selesai penghitungan suara di TPS," ucap Tjahjo di kantornya, Jakarta, Selasa (1/8/2017).

Tjahjo menambahkan, aturan baru itu juga tidak mengharuskan agar kotak suara yang digunakan pada Pemilu 2019 harus baru. Namun, kotak suara yang lama juga masih bida dipakai kembali. Asalkan, kotak suara itu bisa dijamin keamanannya.

"(Kotak suara lama) bisa, tinggal diperbaiki yang rusak, minimal pengadaan gembok lagi. Kotak-kotak suara yang sekarang stoknya masih ada walaupun tidak totalitas. Tetapi kan masih baik, tinggal perbaikan," kata Tjahjo Kumolo.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya