Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk segera menyelesaikan kasus Novel Baswedan. Hanya saja, Jokowi tidak memberi batas waktu kepada Tito.
"Saya tidak mendengar soal apakah itu dibatas seminggu, dua minggu. Tidak memakai ukuran itu," kata Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 1 Agustus 2017.
Advertisement
Johan menyebut, Presiden hanya menegaskan kasus ini harus segera diselesaikan secepatnya. Tidak menyebutkan batas waktu khusus kepada Tito.
"Bahasa yang dipakai Presiden adalah secepatnya. Kalau seminggu bisa, ya seminggu," imbuh dia.
Johan mengatakan, setiap kasus punya karakteristik dan kendala berbeda. Sehingga wajar bila waktu penyelesaian setiap kasus berbeda.
"Namanya juga secepatnya. Masing-masing orang beda kan," ucap Johan Budi.
Saksikan video menarik di bawah ini: