Johan Budi: Presiden Tak Batasi Waktu Penyelesaian Kasus Novel

Johan mengatakan, setiap kasus punya karakteristik dan kendala berbeda.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 02 Agu 2017, 06:02 WIB
Jubir Presiden Joko Widodo, Johan Budi saat tiba di KPK, Jakarta, Jumat (11/11). Wadah pegawai KPK menggelar acara ulang tahun yang dihadiri pegawai dan mantan pegawai. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk segera menyelesaikan kasus Novel Baswedan. Hanya saja, Jokowi tidak memberi batas waktu kepada Tito.

"Saya tidak mendengar soal apakah itu dibatas seminggu, dua minggu. Tidak memakai ukuran itu," kata Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 1 Agustus 2017.

Johan menyebut, Presiden hanya menegaskan kasus ini harus segera diselesaikan secepatnya. Tidak menyebutkan batas waktu khusus kepada Tito.

"Bahasa yang dipakai Presiden adalah secepatnya. Kalau seminggu bisa, ya seminggu," imbuh dia.

Johan mengatakan, setiap  kasus punya karakteristik dan kendala berbeda. Sehingga wajar bila waktu penyelesaian setiap kasus berbeda.

"Namanya juga secepatnya. Masing-masing orang beda kan," ucap Johan Budi.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya