Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto memastikan pihaknya segera memeriksa Aseng, terpidana kasus narkoba yang diduga mengendalikan peredaran ekstasi 1,2 juta butir.
Pemeriksaan nantinya akan dilakukan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, tempat Aseng menjalani masa penahanan.
Advertisement
"Kalau sudah ada sinyal izin pemeriksaan untuk tersangka Aseng ini, maka Rabu besok anggota berangkat ke Cilacap untuk melakukan pemeriksaan," kata Eko di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2017).
Menurut Eko, pemeriksaan Aseng penting dilakukan. Hal ini guna menggambarkan jalur pengiriman dan penerimaan ekstasi yang diduga dari Belanda tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, maka akan tergambar dari mana sih asal usul barang ini jalannya. Entah dari laut atau udara," ucap Eko.
Sebelumnya, usai pengungkapan satu ton sabu dan 300-an kilogram (kg) sabu asal Taiwan, kini aparat menggagalkan penyelundupan 1,2 juta ekstasi asal Belanda.
Pengungkapan ini adalah hasil kerja sama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan Bea Cukai Kementerian Keuangan. Upaya menggagalkan penyelundupan narkoba besar ini dipimpin langsung AKBP Alamsyah.
"Berhasil mengungkap sindikat jaringan internasional narkotika jenis ekstasi dari Belanda dengan jumlah barang bukti 120 bungkus yang dikemas dalam plastik aluminium," kata Direktur Tipid Narkoba Brigjen Eko Daniyanto, Senin 31 Juli 2017.
Masing-masing bungkus berisi ekstasi itu memiliki berat 2,2 kilogram dengan taksiran berat per butir ekstasi adalah 0,2 gram atau 10 ribu butir tiap bungkus.
"Total 1,2 juta butir (ekstasi)," kata jenderal polisi bintang satu ini.
Saksikan video menarik di bawah ini: