KPK Selidiki Suap Pejabat Bea Cukai Terkait Penyelundupan Daging

KPK pernah menggeledah Kantor Pusat Bea Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Agu 2017, 03:14 WIB
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat kofrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). KPK menjerat Bupati Nganjuk Jawa Timur, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya akan menyelidiki dugaan penyelundupan tujuh kontainer daging dari pelabuhan Tanjung Priok ke gudang importir di Bogor, Jawa Barat.

Dugaan tersebut sempat muncul dalam sidang perkara uji materi UU Nomor 31 Tahun 2014 dengan terdakwa Basuki Hariman. Penyuap mantan Hakim MK Patrialis Akbar tersebut diduga menyelundupkan tujuh kontainer daging itu.

"Kami tentu wajib membuktikan kronologi-kronologi atas perbuatan dan kronologi-kronologi indikasi keterlibatan terdakwa, seperti yang muncul di persidangan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2017).

Dalam tuntutan terhadap Basuki, jaksa KPK menyebut, pihak KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan dan penyadapan terhadap Basuki terkait penyelundupan tersebut. Namun dalam perjalanannya, Basuki malah melakukan suap kepada Patrialis Akbar melalui Kamaludin.

Febri mengatakan, pihaknya kini masih menangani perkara uji materi tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang dilakukan oleh Basuki. Sejalan dengan persidangan, penyidik KPK kini tengah menyelidiki dugaan penyelundupan dan suap terhadap pejabat Ditjen Bea Cukai.

"Tapi yang kami tekankan, bagaimana bukti-bukti yang kami tunjukkan (di persidangan), bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana dan bersalah," kata Febri.

Namun, Febri belum mau menjelaskan perihal penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terkait suap kepada pejabat Bea Cukai tersebut. Begitu pula yang sempat disampaikan oleh Jaksa Lie Putra Setiawan dalam sidang tuntutan Basuki.

"Penyelidikan telah dilakukan, tetapi hasil penyelidikan sifatnya rahasia. Tentu karena KPK belum mengumumkan tersangka, maka belum naik ke penyidikan, sehingga subjeknya belum bisa kami sebut," ujar Jaksa Lie.

Meski demikian, dalam pemeriksaan saksi-saksi di KPK saat Basuki masih berstatus sebagai tersangka, penyidik sempat memeriksa para pejabat Bea Cukai. Diduga pemeriksaan terhadap mereka berkaitan dengan penyelundupan tujuh kontainer daging tersebut.

Beberapa pejabat Bea Cukai yang pernah diperiksa yakni, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, Imron. Kemudian, Kepala Sub Direktorat Intelijen Bea Cukai, Tahi Bonar Lumban Raja, Direktur Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, Harry Mulya.‎‎

Selain itu, juga pernah menggeledah Kantor Pusat Bea Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur. Beberapa dokumen yang disita berupa data perusahaan milik penyuap Patrialis Akbar, Basuki Hariman.

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya