Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutus permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan suap penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun optimistis menang dalam praperadilan yang dilayangkan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung itu.
Advertisement
"Kalau dilihat dari aspek substansi yang disampaikan dalam proses persidangan praperadilan tersebut kami yakin sekali (KPK) akan dimenangkan dalam praperadilan itu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2017).
Dia mengatakan, pihaknya sudah memberi penjelasan pada seluruh keberatan yang diajukan oleh Syafruddin terkait penetapan tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun.
"Mulai dari hal yang sifatnya sangat formil sampai pada hal-hal lain, soal perbandingan (penanganan perkara) dengan Kejagung dan juga terkait dengan apakah ini (kasus SKL BLBI) ada pada ranah perdata atau pidana," kata Febri.
Terkait dengan adanya isu permainan dari pihak Syafruddin yang kongkalikong dengan pihak PN Jakarta Selatan, Febri tak mau berspekulasi. Dia hanya berharap hakim praperadilan bisa memutuskan dengan adil dan bijaksana.
"Karena itu, untuk menepis isu-isu tersebut memang kita berharap pada putusan besok dijatuhkan berdasarkan fakta yang muncul di persidangan, dan dilakukan seadil-adilnya. Tentu KPK berharap agar putusan besok menjadi salah satu penguat bagi upaya kita bersama dalam mengungkap skandal BLBI ini," kata Febri.
Sebelumnya, gugatan praperadilan oleh Syafruddin sudah didaftarkan sejak 3 Mei 2017. Namun, sidang perdana yang rencananya digelar pada 15 Mei 2017 sempat tertunda lantaran penggugat tengah memperbaharui berkas. Setelah mengajukan ulang permohonan praperadilan, sidang kasus ini terus bergulir di PN Jaksel. Rencananya, Rabu 2 Agustus 2017 digelar putusan oleh PN Jakarta Selatan.
Saksikan video di bawah ini: