Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) menandatangani kontrak jual beli listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) dari energi terbarukan. Dari 64 pengembang energi terbarukan yang direncanakan akan melakukan penandatanganan, hanya 53 pengembang yang meneken kontraknya dengan PLN pada hari ini.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan soal 11 pengembang yang belum meneken kontrak PPA pada hari ini. Sebab menurut dia, kesepakatan kontrak ini tidak dipaksakan oleh pemerintah.
"Saya tadi malam dapat laporan dari direksi PLN, itu bahwa sebenarnya dari 64 itu hanya 53 yang akhirnya tanda tangan. Tidak apa-apa sih. Ini kan tidak ada pemaksaan. Jadi kalau sepakat ya silakan tanda tangan. Saya sudah berikan persetujuan, kalau tidak sepakat ya jangan," ujar dia di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Baca Juga
Advertisement
Direktur Pengadaan Strategis PLN, Nicke Widyawati, menyatakan, ia belum mengetahui secara persis alasan 11 pengembangan energi terbarukan ini belum mau melakukan penandatanganan PPA. Kemungkinan hal tersebut disebabkan belum adanya kecocokan mengenai harga jual beli listrik.
"Kalau hari ini ada yang tidak tanda tangan, jual beli itu kesepakatan dua belah pihak. Kalau ada satu yang tidak sepakat maka tidak jadi jual beli. Alasannya apa, kami sendiri belum menerima secara formal. Tapi pasti ada ketidaksepakatan. Prosedur pengadaan tentunya sudah selesai dari mulai proposal diserahkan. Jadi tidak ada lelang lagi," kata dia.
Nicke juga mengungkapkan, jika 64 pengembangan ini mau menandatangani PPA, total kapasitas listrik yang bisa didapatkan oleh PLN sekitar 400 MW. Namun dengan hanya 53 pengembangan ini, pihaknya masih akan mendata dan menghitung listrik yang didapatkan PLN.
"Total PPA kalau 64, kapasitasnya 400 mw di mana untuk PLTMH sekitar 300 MW, biomass itu 50 mw dan untuk solar itu 50 MW, Jadi ada tambahan yang insyaallah khususnya beberapa PLTMH ada COD dalam beberapa waktu mendatang, bisa menambah pasokan daya," tandas dia.
Tonton Video Menarik Berikut Ini: