Liputan6.com, Jakarta Lembaga Pengkajian MPR RI menggelar Simposium Nasional bertajuk ‘Sistem Perekonomian Nasional Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Berdasarkan UUD 1945’, di Gedung Nusantara IV, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, pada hari ini, Rabu (12/7).
Simposium ini membahas Pokok-pokok Pikiran Sistem Perekenomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 serta implementasinya apapakah telah sesuai dengan amanah konstitusi.
Advertisement
Hadir banyak tokoh nasional dan pakar-pakar perekonomian seperti Ketua MPR RI Zukifli Hasan, Wakil Presiden RI H.M Jusuf Kalla, Menko Perekonomian Darmin Nasution, beberapa narasumber pembahasan antara lain, Prof. Didik J. Rachbini, Prof. Emil Salim, Prof. Dr. Sri Adiningsih, Prof. Dr. Sri Edi Swasono, Prof. Dr. Chairul Tanjung, Dr. Tanri Abeng dan Suroto.
Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono melihat bahwa simposium tersebut adalah satu forum untuk menerima pemikiran-pemikiran dan masukan-masukan dari berbagai macam stakeholder terkait tema sentral simposium.
Karena itulah, narasumber yang diundang sangat variatif tapi fokus pada stakeholder yang memiliki domain pemikiran dibidang perekonomian antara lain banyak pakar ekonomi dan Menko Perekonomian. Simposium ini juga adalah puncak dari rangkaian kegiatan kajian yang telah dilakukan Lembaga Pengkajian MPR terkait perekonomian nasional.
Berbicara soal sistem perekonomian nasional sesuai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 pasal 33, Ma’ruf Cahyono menilai perlu difokuskan saat ini pada sisi implementasinya apakah sistem tersebut sudah sesuai dengan Pancasila dan amanah pasal 33 tersebut.
“Karena yang dirasakan MPR sebagai lembaga demokrasi yang menerima aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, baik yang terprogram atau yang datang langsung ke MPR, pasti masyarakat berbicara soal-soal terkait belum maksimalnya pelaksanaan dari Pancasila dan pasal 33 itu. Masih terdapat masalah kesenjangan dan keadilan sosial dalam perekonomian nasional, menurut aspirasi masyarakat masih belum tercapai. Intinya, implementasi perekonomian nasional sesuai dengan Pancasila dan pasal 33 harus terus menerus diperjuangkan. Jika berbagai elemen masyarakat bilang implementasi belum terlihat. Pasti ada sesuatu yang terjadi dan harus dicari solusinya,” katanya, di ruang kerjanya, Gedung Nusantara III, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7).
Implementasi, lanjut Ma’ruf, adalah kata kunci dan realisasi kunci dari terimplementasinya sistem perekonomian nasional sesuai Pancasila dan pasal 33 UUD.
“Yang terpenting adalah bagaimana sih implementasinya. Ingat selain Pancasila dan UUD, kita memiliki Ketetapan-ketetapan MPR/TAP-TAP MPR yang masih berlaku yang merupakan penegasan dari sistem perekonomian Indonesia Pancasila dan pasal 33 UUD. TAP-TAP tersebut adalah, TAP MPR No.XVI/MPR/1998 Tentang Politik Ekonomi dan TAP MPR No.IX/MPR/2001Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. TAP MPR bisa menjadi bahan rujukan selain Pancasila dan pasal 33 terkait impelementasi sistem perekonmian nasional. Apalagi TAP tersebut keluar pada saat reformasi serta TAP-TAP ini memandu juga pada saat perubahan UUD 1945,” terangnya.
(*)