Liputan6.com, Jakarta - Benarkah Rizieq Shihab akan pulang setelah lebih dari tiga bulan meninggalkan Tanah Air?
Pertanyaan tersebut dilontarkan para pewarta kepada tim pengacara Pimpinan Front Pembela Islam (FPI).
Advertisement
Salah satu pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, mengatakan kliennya memiliki niatan baik untuk pulang pada 15 Agustus 2017. Pria yang kerap bersorban itu ingin menghadiri Milad FPI.
Dia dan petinggi FPI akan menjemput Rizieq ke Arab Saudi.
Lalu, akankah Rizieq menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya terkait kasus chat berkonten pornografi?
Kapitra tidak secara tegas menyatakan Rizieq Shihab akan menyambangi Markas Polda Metro Jaya. Namun Rizieq selalu siap menghadapi proses hukum tersebut, walaupun kepulangannya ini tidak ada kaitannya dengan kasus hukum.
"Dari dulu siap. Cuma masalahnya kan umatnya yang belum siap. Kalau ada sesuatu yang mencederai keadilan tentu umat enggak bisa terima. Tapi jika ada jaminan keadilan itu sakral dan tidak dicampuri kepentingan-kepentingan enggak ada salahnya," Kapitra menjelaskan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 2 Agustus 2017.
Dia tidak menampik, ada kekhawatiran polisi akan menangkap Rizieq jika ulama itu kembali ke Indonesia. Terlebih, lanjut dia, tidak mudah bagi seseorang untuk membuktikan ketidakbersalahannya.
"Tidak sederhana (pulang untuk membuktikan tidak bersalah). Tiba-tiba orang yang ditahan delapan bulan memutuskan tidak bersalah itu kan siapa yang ngerti. Itu Khaththath ditahan," Kapitra menandaskan.
Dia berharap kembalinya Rizieq Shihab ke Indonesia dapat menjadi momentum bagi Kapolda Metro Jaya baru menyelesaikan permasalahan sesuai dengan penegakan keadilan.
"Harapannya hukum ditegakkan berdasarkan hukum. Bukan hukum ditegakkan berdasarkan karena sebuah order, itu aja. Pokoknya orang harus salah, pokoknya orang harus ditangkap, itu kan melanggar undang-undang," ujar Kapitra.
Jemput Paksa
Rizieq Shihab sudah berada di luar negeri sejak akhir April 2017 atau beberapa saat setelah panggilan pertama. Rizieq semula dikabarkan berada di Arab Saudi bersama keluarganya untuk beribadah umrah. Kemudian, dia terbang ke Malaysia dengan alasan menyelesaikan pendidikannya sebelum kembali ke Tanah Suci.
Sejak saat itu pula, Rizieq mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pornografi. Total, sudah dua kali dia mangkir.
Polda Metro Jaya pernah mengancam bakal menjemput paksa Rizieq Shihab jika tetap mangkir pada panggilan kedua terkait kasus dugaan obrolan seks di aplikasi media sosial. Hal itu dilontarkan oleh Kapolda Metro Jaya yang masih dijabat oleh Irjen Mochamad Iriawan
"Kalau tidak hadir sekali lagi, ya bisa kita jemput paksa," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 26 April 2017.
Polisi menyatakan akan menjemput paksa Rizieq begitu tiba di Tanah Air. "Nanti kalau pulang sampai Indonesia akan segera kita bawa. Dilakukan penjemputan secara paksa terhadap yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Jumat 12 Mei.
Dia menjelaskan, penjemputan paksa itu dilakukan lantaran Rizieq telah dua kali dipanggil penyidik tapi mangkir. Panggilan kedua ini dilayangkan pada Senin 8 Mei 2017.
"Kita layangkan panggilan kedua untuk diperiksa tanggal 10 Mei 2017. Yang bersangkutan tidak hadir," tutur Argo.
Polisi menyatakan panggilan kedua itu hanya dilayangkan kepada Rizieq. Namun polisi tidak menjelaskan secara rinci apa alasan Rizieq tak memenuhi panggilan kedua.
Advertisement
Merunut Kasus Rizieq
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresmkrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka Senin 29 Mei 2017. Pentolan FPI itu dijerat dalam kasus chat seks yang diduga dilakukan bersama Firza Husein.
Penetapan tersangka dikeluarkan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan barang bukti dalam gelar perkara pada hari yang sama.
Penetapan tersangka juga karena alat bukti sudah cukup untuk meningkatkan status Rizieq Shihab.
"Alat bukti sudah ditentukan, sehingga layak dinaikkan (jadi tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (29/5/2017).
Rizieq dijerat Pasal 4, 6, dan 8 Undang-Undang 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Pukul 12.00 WIB tadi, hasil gelar perkara kasus pornografi penyidik meningkatkan status HRS dari saksi jadi tersangka," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin.
"Jadi, untuk saksi HRS kita tingkatkan jadi tersangka," Argo menambahkan.
Kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein ini sempat viral di dunia maya. Polisi pun bertindak cepat dan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Firza sendiri telah diperiksa saat ia ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua atas kasus dugaan pemufakatan makar, tetapi kini telah ditangguhkan. Saat ditahan, polisi menggeledah rumah Firza dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan kasus pornografi tersebut.
Hingga saat ini, Firza tak mengakui bahwa foto tak senonoh yang beredar bersama chat seks itu adalah dirinya. Begitu pula Rizieq yang menyatakan bahwa kasus chat seks itu adalah fitnah.