11 Perusahaan Batal Jual Listrik ke PLN, Jonan Minta Tak Dipaksa

Sebanyak 11 perusahaan listrik swasta batal menandatangani kontrak jual beli listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) dengan PT PLN.

oleh Septian Deny diperbarui 02 Agu 2017, 21:35 WIB
Selain PLTGU Tanjung Priok untuk mengantisipasi krisis listrik di Jawa juga disiapkan beberapa proyek pembangkit listrik tambahan seperti PLTGU Muara Karang, PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Grati, Jakarta, Kamis (4/9/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 11 perusahaan listrik batal menandatangani kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) dengan PT PLN Tbk. Pembatalan tersebut disebut-sebut karena belum ada kesepakatan harga listrik.

Menanggapi hal ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan, jika memang belum ada kata sepakat mengenai harga jual beli listrik antara PLN dengan 11 perusahaan pengembang energi terbarukan, maka tidak perlu dipaksakan. Sebab, kontrak jual beli ini berlangsung dalam jangka panjang.

"Kalau harganya enggak cocok ya jangan. Ini lama loh, 20 tahun sampai 25 tahun. Kalau enggak cocok, jangan," ujar dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Sementara soal nasib dari PPA listrik ini, akan diberikan kepada perusahaan lain atau tidak, Jonan mengatakan hal tersebut diserahkan kepada PLN. "Tanya PLN Coba. Nanti inisiatif PLN," tandas dia.

Sebelumnya, sebanyak 11 perusahaan listrik swasta batal menandatangani kontrak jual beli listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) dengan PT PLN (Persero). Dari 64 perusahaan yang rencananya akan menandatangani hanya ada 53 saja yang akhirnya menjalin kerja sama dengan PLN.  Semua perusahaan tersebut mengembangkan listrik dari energi baru dan terbarukan.

Direktur Pengadaan Strategis PLN Nicke Widyawati mengatakan, PLN belum bisa memastikan alasan perusahaan-perusahaan pengembangan energi baru terbarukan memutuskan untuk membatalkan perjanjian kerja sama jual beli listrik dengan PLN. Namun dia memperkirakan pembatalan tersebut karena belum adan kecocokan harga jual beli listrik.

"Kalau hari ini ada yang tidak tanda tangan, jual beli itu kesepakatan dua belah pihak. Kalau ada satu yang tidak sepakat maka tidak jadi jual beli. alasannya apa kami sendiri belum menerima secara formal. Tapi pasti ada ketidaksepakatan," kata dia.

Semula, jika 64 pengembangan listrik swasta ini bersedia menandatangani perjanjian jual beli dengan PLN maka tambahan pasokan listrik yang diperoleh PLN mencapai 400 MW. Namun dengan hanya 53 pengembangan ini, perusahaan masih akan mendata dan menghitung listrik yang didapatkan.

Pasokan listrik energi baru terbarukan dalam kerja sama ini mencapai 400 mw di mana untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) sekitar 300 MW, dan pembangkit listrik dari bio massa dengan kapasitas 50 mw. Selain itu juga ada pembangkit tenaga matahari dengan kapasitas 50 MW.

Tonton video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya