Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Kabupaten [Pamekasan](3044359/ ""), Madura, Jawa Timur, hari ini.
"Setelah pemeriksaan awal adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).
Advertisement
Mereka adalah Bupati Pamekasan Ahmad Syafii (ASY), Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya (RUD), Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT), Kades Dasok Agus Mulyadi (AGM), dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin (NS).
Dalam kasus ini, para pejabat di Pemerintah Kabupaten Pamekasan diduga memberikan janji atau hadiah kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan sebesar Rp 250 juta. Suap diberikan untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejari dalam korupsi proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa.
Sebagai pemberi suap, Ahmad Syafii, Agus dan Sucipto diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Rudi Indra Prasetya yang diduga penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saksikan video menarik di bawah ini: