Komisi Yudisial Sebut Tak Ada Pelanggaran di Praperadilan BLBI

Komisi Yudisial menyatakan jalannya persidangan praperadilan kasus suap dalam penerbitan SKL BLBI sesuai dengan prosedur.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Agu 2017, 06:58 WIB
Massa menuntut KPK untuk mengusut tuntas skandal korupsi BLBI dan pencabutan Inpres No. 8 tahun 2002, Jakarta, Selasa (26/8/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim Komisi Yudisial A Roni menyatakan jalannya persidangan praperadilan kasus suap dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sesuai dengan prosedur. Tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh hakim tunggal perkara yang diajukan oleh tersangka kasus itu Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Yang hari ini saya pantau (tidak ada pelanggaran)," kata Roni usai memantau jalannya sidang putusan praperadilan Syafruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 2 Agustus 2017.

Menurut dia, penyidik KPK dapat melanjutkan pengusutan kasus suap SKL BLBI tersebut.

"Karena untuk pokok perkara yang ditolak seluruhnya otomatis penetapan tersangka sudah sah dan dilanjutkan penyidikan," ucap Roni.

Sebelumnya, Juru Bicara KY Farid Wajdi menyatakan pemantauan sidang putusan praperadilan Syafruddin merupakan perwujudan perintah undang-undang.

"Sehubungan dengan itu tim KY akan fokus pada etika hakim dalam proses persidangan ini, baik perilaku di dalam sidang maupun perilaku di luar sidang," kata Farid seperti dilansir Antara.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Effendi Mukhtar menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sudah sesuai prosedur.

Salah satu pertimbangan Hakim Tunggal Effendi Mukhtar untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Syafruddin, yakni penetapan tersebut telah memenuhi bukti permulaan cukup.

"Hakim praperadilan berpendapat bahwa prosedur penetapan tersangka yang dilakukan termohon sudah mememuhi bukti permulaan yang cukup, yaitu sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mengacu kepada Pasal 184 KUHAP," kata Hakim Tunggal Effendi Mukhtar saat pembacaan putusan praperadilan Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Hakim Effendi menyatakan bukti-bukti dari adanya keterangan saksi, keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan alat bukti surat sudah memenuhi sahnya penetapan tersangka kasus BLBI.

"Sehingga penetapan tersangka terhadap diri pemohon sudah sah dan berdasarkan hukum sehingga petitum pemohon yang menyatakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan termohon adalah tidak sah adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak," kata Hakim Effendi.

Saksikan video di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya