Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindentifikasi empat celah penyelewengan dana desa di Indonesia. Keempat celah itu terdapat pada regulasi, tata laksana, pengawasan serta kualitas, dan integritas SDM yang mengurus dana desa.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan kajian pengelolaan keuangan desa. KPK pun pernah memberikan hasil kajian itu kepada pemerintah. Kenapa hal ini menjadi penting?
Advertisement
"Karena pada 2017 pemerintah mengalokasikan Rp 60 triliun yang disalurkan melalui kabupaten/kota. Pemkab Pamekasan bahkan mengelola Rp 720 juta per desa, bayangkan praktik yang sama terjadi di semua desa bisa saja uang yang dianggarkan yang Rp 60 triliun itu tidak mencapai sasarannya?" kata Laode.
KPK, lanjut dia, sudah menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk bekerja sama dengan Kementerian Desa. KPK berharap laporan sistem pengelolaan dana desa lebih sederhana. Oleh karena itu, BPKP membuat sistem laporan yang agak berbeda dengan sistem laporan APBN biasa.
"Kedua kami juga meminta ada sistem pelatihan yang baik khususnya pendamping dan kepala desa. Bahkan saya hadir saat pelatihan itu dan berkampanye keliling Yogyakarta agar dana desa harus tepat sasaran karena itulah yang juga diminta presiden agar dana desa tepat sasaran dan membangun kesejahteraan masyarakat," ujar Laode seperti dilansir Antara.
Selain itu, KPK melakukan pendampingan ke dua kementerian terkait dana desa ini. Kedua lembaga itu adalah Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri.
"KPK sangat menaruh harapan memang kalau kita lihat satu desa mendapat Rp1 miliar dan kelihatannya tahun 2018 akan lebih besar lagi, bahkan kami dengar akan dilipatgandakan. Karena itu sistem pengawasan dan pengelolaan harus betul-betul diperhatikan," tegas Laode.
Saksikan video berikut ini: