Liputan6.com, Washington, DC - Pada Rabu pagi waktu Washington, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani undang-undang yang memberlakukan sanksi baru terhadap Rusia. UU tersebut sekaligus membatasi kemampuan Trump untuk mengurangi sanksi terhadap Negeri Beruang Merah.
Seperti dikutip dari CNN, Kamis (3/7/2017), Gedung Putih mengumumkan penandatanganan tersebut segera setelah pukul 11.00. Dijelaskan bahwa UU tersebut mencakup "sejumlah ketentuan yang jelas-jelas tidak konstitusional" yang "dimaksudkan untuk menggantikan wewenang konstitusional eksklusif presiden untuk mengakui pemerintah asing, termasuk batas wilayah mereka".
Melalui sebuah pernyataan terpisah, Trump mengatakan bahwa dia yakin UU tersebut menderita "cacat serius". Meski demikian, ia tetap saja menandatanganinya.
"Tetap saja, UU tersebut benar-benar cacat -- terutama karena melanggar kewenangan eksekutif untuk melakukan negosiasi. Kongres bahkan tidak dapat menegosiasikan RUU perawatan kesehatan setelah tujuh tahun dibahas. Dengan membatasi fleksibilitas eksekutif, UU ini akan membuat AS lebih sulit untuk melakukan kesepakatan baik bagi rakyat Amerika dan akan mendorong China, Rusia, serta Korea Utara lebih dekat," ujar Trump.
Presiden ke-45 AS itu mengakhiri pernyataannya dengan mengatakan, "Saya membangun perusahaan yang benar-benar hebat senilai miliaran dolar. Itu adalah sebagian besar alasan saya terpilih. Sebagai presiden, saya dapat membuat kesepakatan yang jauh lebih baik dengan negara-negara asing dibanding Kongres".
Baca Juga
Advertisement
Sebelum Trump mengesahkan UU tersebut, Rusia telah lebih dulu bereaksi. Presiden Vladimir Putin memerintahkan pengurangan 755 staf diplomatik AS di negaranya. Tak hanya itu, Rusia juga menyita dua properti diplomatik AS.
Kebijakan Putin tersebut sebenarnya adalah aksi balasan setelah pada Desember 2016, Barack Obama memerintahkan penyitaan dua aset diplomatik dan mengusir 35 diplomat Rusia. Langkah Obama ini merupakan tanggapan atas dugaan campur tangan Rusia dalam Pilpres AS 2016.
Sementara, sanksi baru AS terhadap Rusia disebut mencakup sektor energi dan pertahanan. Sanksi dijatuhkan atas pertimbangan dugaan intervensi Rusia dalam Pilpres AS 2016, aneksasi Krimea, dan agresi Rusia di Suriah.
UU yang baru saja ditandatangani Trump tidak hanya menargetkan Rusia, melainkan juga Iran dan Korea Utara.
Saksikan video menarik berikut: