Liputan6.com, Manado - Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Supredjo Mokoaguw sebagai tersangka perusakan kantor PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) yang dilakukan oleh Satpol PP setempat. Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Ibrahim Tompo menyatakan polisi memiliki bukti sangat cukup untuk menjerat bupati dalam kasus tersebut.
Meski prihatin, polisi beralasan Bupati bertanggung jawab karena membiarkan proses penertiban berlangsung tak sesuai prosedur dan tidak sistematis. Ibrahim juga mengingatkan para pihak terkait untuk tak membelokkan masalah perusakan ke masalah pelanggaran izin atau membela masyarakat.
"Jika saja saat pemda melakukan penertiban dengan mengikuti prosedur dan aturan tentang penertiban, mungkin saja tidak timbul pidana. Dan jika tidak ada pidana, maka Polda tidak akan memproses pidana terhadap Yasti dan tersangka yang lain," kata Ibrahim, Rabu, 2 Agustus 2017.
Baca Juga
Advertisement
Ia menegaskan penetapan status tersangka kepada Bupati Bolaang Mongondow sudah melalui tahapan yang berlaku secara hati-hati. Berdasarkan hasil gelar perkara, Yasti ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 25 Juli 2017.
Kasus perusakan fasilitas perusahaan berawal saat Bupati Bolaang Mongondow memerintahkan aparat Satpol PP untuk menertibkan bangunan perusahaan yang dinilai tak berizin. Penertiban yang berujung dengan perusakan aset milik perusahaan itu berbuah laporan ke polisi.
"Ada tindak pidana kekerasan dan pengrusakan yang terjadi dengan kerugian materil berupa kerusakan bangunan sebanyak 11 unit, 240 buah kaca jendela dan 100 daun pintu pecah. Yang akhirnya membuat 27 orang anggota Satpol PP ditahan," tutur Ibrahim, beberapa waktu lalu.
Atas penetapan tersangka tersebut, Bupati Yasti berencana mengajukan praperadilan dan melaporkan Polda Sulut ke Kompolnas. Namun, yang bersangkutan belum bisa dimintai keterangan.
Saksikan video menarik di bawah ini: