RI Kehilangan Potensi Pajak Rp 1,6 T Akibat Transportasi Ilegal

Jumlah armada kendaraan ilegal, khususnya yang berbasis aplikasi online tidak dapat diketahui pasti.

oleh Nurmayanti diperbarui 03 Agu 2017, 08:15 WIB
Jumlah armada kendaraan ilegal, khususnya yang berbasis aplikasi berdampak ke potensi pajak yang hilang.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Organisasi Angkutan Darat Andrianto Djokosoetono memperkirakan Indonesia kehilangan potensi pajak sebesar Rp 1,6 triliun pada 2016 terkait keberadaan angkutan umum ilegal.

"Potensi yang hilang dari pendapatan asli daerah, pajak pertambahan nilai, penghasilan perusahaan, dan penghasilan pengemudi," jelas dia dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Kamis (3/8/2017).

Menurut dia, jumlah armada kendaraan ilegal, khususnya yang berbasis aplikasi online tidak dapat diketahui pasti karena ada mitra yang keluar masuk.

Angka yang disebutkan perusahaan angkutan umum berbasis online juga tidak konsisten karena satu mitra bisa bergabung dengan beberapa aplikasi.

Andrianto menambahkan, angka kehilangan potensi pajak dari angkutan umum yang belum memiliki izin resmi relatif tidak kecil. Terlebih, angkutan umum berbasis online terus berkembang di berbagai daerah meskipun belum mengantongi izin.

"Kami berusaha supaya jangan sampai justru keberpatuhan dari kami yang wajib bayar pajak merugikan masyarakat jangka panjang," jelas dia.

Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono, merasa prihatin dengan masih maraknya operasional angkutan umum ilegal, baik yang berbasis aplikasi maupun konvensional.

Sebab itu, tema Mukernas Organda II yang berlangsung di Mataram, Lombok yakni meningkatkan kualitas angkutan jalan raya nasional yang legal dan bermartabat dengan penggunaan teknologi informasi dilatarbelakangi masih maraknya angkutan umum ilegal.

Pada prinsipnya, Organda menginginkan agar mereka yang berniat sebagai pengusaha angkutan jalan umum raya dan masih pada posisi ilegal agar segera masuk menjadi legal.

"Melalui kesempatan ini, kami mengajak pengusaha yang belum berizin masuk menjadi sesuatu yang semestinya harus berjalan dengan benar dan baik menurut koridor aturan," dia menandaskan.

Tonton video menarik berikut ini:


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya